Pembatalan Pemenang Melanggar Perpres 54/2010

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Pembatalan pemenang pada paket Proyek yang sudah dilelang dan diumumkan pemenang terdernya tidak boleh dibatalkan sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitment (PPK) maupun kuasa pengguna anggara (KPA).

Jika memang pembatalan sepihak, maka Penyedia/Kontraktor dapat menuntut PPK serta pimpinannya (KPA). Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13, Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi “PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran.

Sehingga dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang sudah disediakan untuk kegiatan yang dibiayai APBN maupun APBD. Perpres 54/2010 juga mengatur adanya gagal lelang dan gagal Kontrak.

Gagal lelang dapat terjadi sebelum ditetapkannya pemenang suatu tender, tapi gagal kontrak adalah kegagalan setelah terjadinya kontrak antara Kontraktor dan PPK sebagai wakil pemerintah.

Demikian dikatakan salah seorang mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum yang minta namanya tidak dikorankan menjawab deadline-news.com beberapa waktu lalu.

Pernyataan mantan pejabat di Dinas PU itu, terkait isu yang berkembang dibatalkannya 2 pemenang tender lelang 2 paker proyek masing-masing senilai Rp,14 miliyar lebih dan Rp, 8 miliyar lebih di Dinas PU Donggala.

Bahkan diduga pembatalan 2 pemenang atas 2 paket proyek di Dinas PU itu karena adanya tekanan dan intervensi oknum pejabat.

Kepala Dinas PU Donggala Ir.H.Syafrullah, M.Si yang dikonfirmasi di kantornya Rabu (6/9-2017), menjelaskan bahwa pembatalan pemenang lelang 2 paket proyek masing-masing Rp,14 miliyar lebih dan Rp,8 miliyar lebih, itu dilakukan karena memang dokumen pemenang tidak lengkap, sehingga dibatalkan.
“Dan memang belum ada persetujuan dari saya soal ke 2 pemenang tersebut, Karena nanti 2 minggu kemudian baru panitia lelang dalam hal ini ULP melaporkan ke saya. Kemudian setelah dilaporkan ke saya, maka saya lakukan penelitian berkas para pemenang tersebut. Setelah saya teliti ternyata memang ada kejanggalan pada berkas lelang para pemenang itu. Dan kemudian, saya laporkan ke Bupati sebagai pimpinan saya. Karena adanya kejanggalan pada dokumen ke dua pemenang itu, Bupati mengarahkan dibatalkan dan ditender ulang,”ujar Syafrullah.

Menurut Syafrullah sebelum melakukan pembatalan dan tender ulang, pihaknya telah melakukan konsultasi ke LKPP. Dan hasil konsultasi LKPP mengarahkan untuk ditender ulang jika ada memang kejanggalan atas pemenang ke dua rekanan itu.

Disinggung soal adanya dugaan intervensi dari pejabat, sehingga pemenang hasil teder ke 2 paket itu, harus dibatalkan dan dilakukan tender ulang, Syafrullah menapiknya.

“Itu tidak benar, tidak ada intervensi dari siapun. Kan wajarlah jika saya selaku bawahan melaporkannya ke pimpinan saya terkait adanya kejanggalan pada lelang pada dua paket itu. Karena memang ada kejanggalan, maka bukanlah intervensi jika Pimpinan saya dalam hal ini Bupati memerintahkan untuk ditender ulang,”tutur Syafrullah.

Syafrullah menegaskan bahwa saat ini tengah berlangsung tender ulang ke dua paket yang dibatalkan pemenangnya itu.

Ditanya soal apakah proyek itu dapat selesai 100 persen jika terder ulang dilakukan dan pemenangnya nanti sudah ditentukan? Jawab Syafrullah untuk mensiasasti mepetnya waktu, maka dapat dilakukan amandemen kontrak, dimana yang dapat dibayarkan disesuaikan dengan volume kerjanya.

“Kontrak dapat diamanden untuk menyiasasti waktu jika pekerjaan tidak selesai 100 persen sampai 31 Desember 2017 ini. Artinya rekanan dapat dibayarkan sesuai volume kerjanya,”ungkap Syafrullah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top