Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Wakil Ketua Komisi V DPR-RI H.Muhidin M Said menjawab deadline-news.com beberapa waktu lalu di kediamannya di Palu menegaskan bahwa anggaran pembiayaan proyek jalan nasional tidak boleh dipindahkan untuk membiayai jalan desa yang bersumber dari (APBN). Begitupulah dengan proyek jalan Kabupaten dan jalan Provinsi.
“Yang tidak bisa di biayai oleh Apbn adalah, jln Kabupaten dan Jln Propinsi,”Kata anggota DPR RI tiga periode itu.
Sedangkan jalan desa bisa saja dibiayai APBN yang melalui jalan desa tupoksinya kementerian DesaPembangunan Daerah Tertinggal dan trasmigrasi, bisa juga melalui Ditjen Cipta Karya dengan Program Pembangunan Infrastruktur Sarana Ekonomi Wilayah (PISEW) di Kementerian PUPR.
“Untuk proyek pembangunan Jalan desa bukan tupoksi Bina Marga, jalan desa tupoksinya kementerian DesaPembangunan Daerah Tertinggal dan trasmigrasi, bisa juga melalui Ditjen Cipta Karya dengan Program Pembangunan Infrastruktur Sarana Ekonomi Wilayah (PISEW) di Kementerian PUPR,”jelas politisi Partai Golkar itu.
Pernyataan wakil ketua komisi anggaran DPR Ri itu terkait paket proyek jalan desa Ueralulu –Taman Jeka Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, senilai Rp.7,8 miliyar.
Proyek jalan Desa Ueralalu-Taman Jeka Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso itu dikerjakan PT.Tamisya Utama.
Adalah proyek rekonstruksi jalan Ueralulu sepanjang 3 kilometer pada kilometer 194.+000 Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso provinsi Sulawesi Tengah, nama paket pekerjaan jalan Desa itu.
Pagu paket proyek jalan desa Ueralulu yang dibiayai APBN tahun 2016 itu senilai Rp, 7,903,800,000 dan harga penawaran sebesar Rp, 7,844,356,000 sebagaimana dalam kontra.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) Anzar yang dikonfirmasi via whatsapp terkait dugaan pelanggaran pemindahan anggaran proyek jalan nasional ke jalan Desa tidak memberikan jawaban. ***