MENGGUGAT APBD P ?

 

Oleh Frans M  (Advokat)

Sebanyak 15 advokat di Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Front Advokat Rakyat, Pasigala, sedang mempersiapkan langkah gugatan ‘class action’ ke Pengadilan Negeri Palu, menyikapi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Sulawesi Tengah 2022.

Langkah itu diambil karena APBDP dinilai tidak pro rakyat khususnya Warga Terdampak Bencana (WTB) gempabumi, tsunami dan likuifaksi, 28 September 2018 silam (Suluh Merdeka 14/09-2022).

Semangat Front Advokat Rakyat Pasigala memperjuangkan WTB patut diberi apresiasi tinggi, namun berjuang tidaklah cukup hanya dengan semangat saja tetapi jauh lebih penting mempertimbangkan secara cermat apakah rencana menggugat APBD P tsb ke Pengadilan Negeri (PN) Palu, rasional atau tidak.

Terlepas dari apa pun dalil gugatan, pun juga tuntutan terhadap APBD P tsb, tetapi yang menjadi legal question adalah apakah PN Palu berwenang menguji dan/atau mengubah APBD P ? Atau, apakah PN Palu berwenang membatalkan Perda Sulawesi Tengah tentang APBD P tahun 2022 ?

Berdasarkan teori hukum administrasi negara, kewenangan apa pun yang dilakukan pejabat negara harus ada kompetensinya terlebih dahulu. Kompetensi dimaksud, yakni atribusi, delegasi dan mandat.

Atribusi yaitu kewenangan yang langsung diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau undang-undang.

Sedangkan kompetensi delegasi adalah pengalihan dari orang atau lembaga yang telah memiliki atribusi kepada lembaga lain. Kompetensi ketiga adalah mandat, tetapi yang ketiga ini kurang penting.

Kompetensi paling penting adalah atribusi dan delegasi. Mengaitkan dengan petitum yang dituntut dlm gugatan APBD P, tentu hakim PN tidak mempunyai kompetensi mengubah dan/atau membatalkan Perda APBD P tersebut karena tidak diberi atribusi.

Lalu, lembaga peradilan manakah yang berwenang ? Mahkamah Agung RI !

Mahkamah Agunglah, satu-satunya, yang mempunyai wewenang menguji materiil dan formal peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang ( pasal 24A ayat 1 UUD 1945).

Kompetensi MA membatalkan perda, salah satu peraturan perundang-undangan di bawah UU, merupakan kompetensi atribusi yang diberikan pasal 24A ayat 1 UUD 1945.

Oleh karena, hanya Mahkamah Agunglah – satusatunya- lembaga peradilan Indonesia yang berwenang menguji perda, materiil maupun formil, bahkan membatalkan, lalu masih adakah perlunya perda APBD P tahun 2022 itu digugat ke PN Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top