Bang Doel (deadline-news.com)-Palu –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah Ivan Yudharta, S.Sos dalam realisinya yang dikirim ke redaksi deadline-news.com Kamis Pagi (6/4-2017), meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah agar audit atas laporan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi meninjau langsung ke lapangan keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan dan dituangkan dalam dokumen Realisasi Fisik Kegiatan (RFK) tahun 2016.
“Hasil pengumpulan data yang dilakukan, kami menyimpulkan terdapat tiga modus pelaksanaan pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Sigi, pertama, pelaksanaan kegiatan yang kekurangan volume pekerjaan; kedua, dugaan mark up anggaran dan ketiga, dugaan pekerjaan fiktif untuk di tahun anggaran 2016,” kata Ivan Yudharta, Koordinator Divisi Litbang LBH Sulteng, di Palu.
Dia mengatakan, kesimpulan pertama, kegiatan yang kekurangan volume pekerjaan sementara realisasi anggaran tidak bersesuaian dengan hasil pekerjaan, terlihat dari paket pekerjaan Rehab Jalan SP Provinsi-Kamarora yang terdiri dari 2 paket pekerjaan paket pertama dengan volume pekerjaan 4000 meter senilai Rp.3.693.797.000 bersumber dari DAK regular dan paket kedua dengan volume pekerjaan 8 kilometer senilai Rp.8.700.004.000,- yang bersumber dari DAK Tambahan. Jadi total volume untuk pekerjaan Rehab Jalan SP Provinsi-Kamarora tersebut, sepanjang 12 kilometer dengan anggaran Rp.12.393.801.000,-.
“Hasil investigasi kami atas pekerjaan Rejab jalan tersebut, menunjukkan panjang jalan yang dikerja lebih kurang 8,7 kilometer, masih terdapat kekurangan sejumlah 3,3 kilometer yang belum dikerjakan,” ujarnya.
Hal yang unik pada pekerjaan rehab itu menurutnya, titik nol pekerjaan dimulai dari pertigaan jalan desa Tongoa hingga memasuki desa Kadidia volume pekerjaan hanya sepanjang lebih kurang 6,1 kilometer dan sambungan pekerjaan Rehab Jalan tersebut dilaksanakan kembali dengan memulai titik nol diujung Desa Karunia hingga pertengahan Desa Bulili sepanjang 2,6 kilometer, sehingga dibagian tengah pekerjaan terdapat jalan lebih kurang 3,3 kilometer antara Desa Kadidia – Desa Bulili tidak dikerjakan serta dalam kondisi rusak.
“Jika menilai dari model pelaksanaan pekerjaan, akal-akalan kontraktor pelaksana karena mungkin berfikir pemeriksa BPK atau penegak hukum tidak akan meninjau sampai sejauh itu, sehingga dibagian hulu dan hilir dikerjakan sementara dibagian tengah tidak dikerjakan,” ujarnya.
Kesimpulan kedua, dugaan mark up anggaran terlihat dari pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Makmur-Ampera dengan volume pekerjaan 1 kilometer dengan nilai anggaran Rp.2.061.381.000.
Pelaksanaan pekerjaan dimulai dari pertigaan Desa Makmur menuju Desa Ampera hingga Poskesdes Ampera sejauh 1 kilometer dan sambungan pekerjaan dilaksanakan lagi di desa rejeki sejauh 229 meter dengan memulai titik nol pekerjaan dari ujung jembatan desa Rejeki.
“Kami menilai tidak bersesuaian antara hasil pelaksanaan pekerjaan dengan realiasi anggaran, walaupun ada penambahan pengaspalan sejauh 229 meter di desa Rejeki, namun ketebalan aspal yang bervariasi dan sangat tipis patut diduga terjadi mark up anggaran pada pekerjaan tersebut,” tegasnya.
Kesimpulan ketiga, dugaan pekerjaan fiktif terlihat pada item Pekerjaan Peningkatan/Rehab DI Tongoa sepanjang 1 kilometer, senilai Rp.2.966.624.800 yang bersumber dari DAU. Pekerjaan di Desa Tongoa tersebut, tidak terealisasi atau tidak dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen Realisasi Fisik dan Keuangan Dinas PU Kabupaten Sigi tahun 2016. Adapun fisik pekerjaan yang dilaporkan merupakan pekerjaan peningkatan/rehab DI Tongoa yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2015.
“Hasil pengumpulan data lapangan, untuk tahun anggaran 2016 tidak ada pekerjaan fisik, yang ada fisik dari pekerjaan irigasi Tahun 2015. Olehnya, kami meminta BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah untuk menseriusi dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas PU Kabupaten Sigi, karena patut diduga manipulasi pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah berlangsung lama dan baru terungkap di Tahun 2016 ini,” tegas Ivan. ***