Palu (deadline-news.com)– Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng No.10 Tahun 2017 tentang pungutan sumbangan biaya pendidikan melanggar dan bertentangan dengan undang-undang tentang disabilitas.
Menurut Sofyan di Palu, Jumat (7/4/2017) apa yang dilakukan pemerintah telah menafikan keberadaan kaum disabilitas, malah menambah beban mereka untuk memperoleh hak pendidikan.
“Gubernur harus mencabut Pergub ini. Kalau tidak, maka seluruh kaum disabilitas di Indonesia bisa menggugat,” katanya.
Sofyan mengatakan bahwa Ombudsman akan melakukan kajian terhadap Pergub itu sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, seperti melakukan klarifikasi atau membuat surat saran, bahkan rekomendasi.
Sementara itu seluruh organisasi penyandang disabilitas di Sulteng merasa didiskriminasi oleh kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2017.
Pergub itu mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan kepada siswa SMA/SMK, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Khusus SLB dikenakan biaya SPP sampai Rp500.000/orang/bulan.
Organisasi yang keberatan itu yakni Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), dan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD).
“Kami telah mengadukan hal ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulteng,” kata Samsinar, Ketua HWDI Sulteng.
Sebelumnya, Pemprov Sulteng telah menerbitkan Pergub yang salah satu poinnya memungut SPP kepada penyadang disabilitas, mulai dari tingkat sekolah dasar (SDLB) hingga menengah atas (SMALB).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng Irwan Lahace, pungutan itu legal karena berdasarkan aturan yang jelas.
Salah satu pertimbangannya karena adanya perbedaan mengurus siswa berkebutuhan khusus atau disabilitas dengan anak normal.
“Sehingga satuan pendidikan tidak dilarang meminta sumbangan bantuan pendidikan, karena belum semua sekolah merasakan adanya kehadiran negara,” jelasnya.
Sedangkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan bahwa Pergub tersebut sudah melalui kajian yang mendalam dan telah dikonsultasikan dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam lampiran Pergub itu, pungutan untuk siswa penyandang disabilitas paling tinggi di Kota Palu. Untuk SD Luar Biasa sebesar Rp291.996, SMP Luar Biasa Rp448.659 dan SMA Luar Biasa Rp504.940. (sumber antarasulteng).***