Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Ketua koalisi rakyat anti korupsi (Krak) Sulawesi Tengah Harsono Bareky, meminta aparat penegak hukum (APH), usut dugaan pemberian uang penghargaan sebesar Rp, 7 miliyar ke 7 orang petinggi bank Sulteng.
“Pasalnya 5 diantara 7 petinggi bank Sulteng yakni Direksi dan Komisaris belum lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu,”tandas Harsono.
Horsono juga menyarankan pihak Direksi dan Komisaris bank plat merah itu yang diduga telah menerima uang penghargaan itu, agar segera mengembalikan uang penghargaan itu ke bank Sulteng.
“Sebab uang itu bersumber dari rakyat Sulteng, walaupun ada dana pesaham lain diluar pemerintah daerah. Dan mereka baru bekerja dan belum memiliki kompetensi yang diakui OJK. Masa mereka baru bekerja dan belum lulus uji kelayakan dan kepatutan sudah diberikan uang penghargaan,”ujar Harsono.
Direksi yang diduga menerima uang penghargaan itu diantaranya
Silas Djuma (Dirut), Mirna Lukman Direktur pemasaran, Yudi direktur ke patutan dan Rahmi direktur operasinal.
Sedangkan tiga komisaris yang diduga menerima uang penghargaan itu yakni Maksy M Sarkawi, Maemuna Lawira dan Tinus Nuanto.
Kepala OJK Sulteng Triono Raharjo yang dikonfirmasi usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sulteng Senin lalu (14/11-2022), mengatakan secara umum telah mengeluarkan surat teguran ke bank sulteng sesuai dengan prinsip-prinsip good governance ke bank Sulteng.
Disinggung soal apakah layak seorang direksi yang belum lulus uji kelayakan dan kepatutan menerima uang penghargaan sebesar Rp, 1 miliyar perorang?
Jawab Triono soal patut tidak patutnya mereka menerima penghargaan itu ranah pihak pemegang saham bank itu sendiri, termasuk lembaga yang berwewenang memberikan penilaian seperti badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng di Palu dan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulteng di Palu yang menilai melanggar atau tidak.
Triono juga menjelas Dirut Bank Sulteng Silas Djuma bersama beberapa orang Direksi dan komisaris masih dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.
“Terkait pemberian uang penghargaan sebesar Rp 1 miliyar perorang direksi dan komisaris, Kepala OJK Triono mengatakan itu ranah BPK dan BPKP yang memberikan penilaian, apakah itu layak atau melanggar aturan. Yang pastinya kami telah memberikan surat teguran agar semua tindakan yang dilakukan Direksi dan Komisaris harus sesuai dengan good governance.
Yudi salah seorang Direktur di Bank Sulteng yang dikonfirmasi Selasa (15/11-2022), mengaku sudah lulus uji kelayakan dan kepatutan sejak November 2020.
“Maaf bpk… ijin saya lulus fpt sejak nov 2020,”tulis Yudi.
Disinggung soal penerimaan uang penghargaan sebesar Rp, 1 miliyar, Yudi membenarkannya. Dan kata Yudi atas persetujuan pemegang saham melalui RUPS.
“Iya bpk.. ada persetujuan pemegang saham lewat rups,”ungkap Yudi.
Ditanya pada tahun berapa rups itu, kata Yudi bank Sulteng setiap tahun melakukan rups tahunan.
“Kalau selama saya di bank sulteng.. RUPS tahunan buku 2019 pada maret 2020, RUPS tahun Buku 2020 pada maret 2021, RIUPS tahun buku 2021 pada maret 2022,”jelas Rudi.
Ditanya apakah pemberian penghargaan sebesar Rp, 1 miliyar perorang petinggi bank Sulteng itu sudah sesuai prinsip-prinsip good givernance?
Jawab Yudi, kalau pemberian ini karena keputusan RUPS… maka kalau di tanya ke saya apakah sdh sesuai prinsip GCG… saya tdk bisa menjawab krn bukan saya yang putus… maaf bpk… ini kewenangan pemegang saham yang berhak jawab… 🙏
Dirut Bank Sulteng Silas Djuma yang dikonfirmasi hari Senin (14/11-2022) di kantornya tidak berada ditempat. Kata stafnya sedang keluar kantor.
Sumber lain di bank plat merah BUMD itu mengatakan, Silas Djuma sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di OJK.
Kemudian Silas dikonfirmasi lewat aplikasi whatsAppnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawab konfirmasi. ***