Kejati Endus PT.Sonokeling Buana Diduga Tak Bayar PSDH Rp, 12 M

 

 

Iklan anies – nilam

 

“Adakah Kaitannya Dengan Amplop Putih”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kejati sulteng) di Palu mengendus dugaan PT.Sonokeling Buana tidak membayat biaya provisi sumber daya hutan (PSDH) sejak membuka lahan perkebunan di wilayah kabupaten Buol.

 

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan.

Sehingga perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga dapat merugikan daerah/negara dari aspek pendapatan daerah/Negara.

 

Hal ini merupakan temuan Ombudsaman RI perwakilan sulteng tahun 2018, dimana tidak adanya pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp12 miliar untuk kepentingan perluasan perkebunan kelapa sawit.

“Kewajiban ini tidak dilakukan oleh PT Sonokeling Buana saat melakukan land clearing seluas 4000 hektar di luar lahan plasma,”seperti dikutip pada temuan dan hasil kajian Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Sulteng Tahun 2018.

Kajian yang dimaksud meliputi aspek perizinan, aspek lingkungan, aspek penguasaan lahan, dan aspek pendapatan daerah/negara.

Temuan maladministrasi dalam perkebunan sawit itu tersebar di Kabupaten Buol, Tolitoli dan Morowali Utara (Morut).

Dari hasil kajian, Ombudsman berpendapat bahwa dalam aspek perizinan, terjadi perubahan izin lokasi perkebunan PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang dilakukan Bupati Morowali Utara yang mengakibatkan perubahan luasan areal perkebunan dari 19.675 hektare menjadi 7.244, 33 hektare.

Selain itu, temuan ORI terjadi tumpang tindih izin antara PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) dengan PT Rimbunan Alam Sentosa selaku anak perusahaan PT.ANA dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.

Kemudian antara PT Total Energi Nusantara dengan area pertanian PT Hardaya Inti Plantation dengan kawasan hutan, serta antara PT Sonokeling Buana dengan hutan produksi terbatas.

Menyikapi hal itu kepala seksi penyidikan (Kasidik) Reza Hidayat, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati sulteng Abdul Haris Kiay, SH, MH mengatakan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi PSDH PT.Sonokeling Buana dan perusahaan perkebunan sawit lainnya seperti hasil temuan dan kajian Ombudsman RI perwakilan sulteng di Palu pada tahun 2018.

Lalu adakah kaitannya dengan dugaan pemberian amplop putih berisi uang ke ketua DPRD Buol bersama 4 orang anggota DPRD dan dua pejabat dari dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) BUOL?

Presiden direktur group PT.Sonokeling Buana Saiful Rizal via telepone selulernya beberapa waktu lalu mengaku pihaknya pernah mendapat surat tagihan, namun itu salah alamat.

Karena PT.Sonokeling Buana tidak memiliki lahan perkebunan berkaitan dengan pembebasan hutan lindung dan hutan produktif.

“Memang pernah ada tagihan PSDH, tapi itu salah alamat, kayaknya itu untuk PT.CCM, bukan sonokeling buana,”jelasnya.

Sebelumnya ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Selasa dan Rabu (4-5/9-2023), mengakui uang dalam amplop putih dari manajemen PT.Sonokeling Buana adalah bantuan proposal kegiatan asosiasi seniman musik Indonesia (ASMI) Buol.

“Ini proposalku yang sy kirim lewat pdf ya pak Dan uang cm 5 jt d kase. Sy tdk tambh dan tdk kurang. Menurut bpk sy salah ya?,”tulisnya.

“Kalo salah yg mana ya mohon koreksi ya pak biar sy tau. Insya allah sy bisa tetap jaga harga diri lembagaku pak🙏.
Maksudnya beritanya sy korupsi bgt ya?
Iya pak…sy pahami itu,”tulisnya.

Ia mengatakan mendapatkan mandat dari teman-temannya untuk menjadi ketua ASMI Buol

“Sy d kase mandat sm teman2 jd ketua musik d buol jadi sy carikan dorang dana dgn cara bermohon dan ada 2 yg bisa buat orang korupsi pertama kerugian negara kedua menyalahi wewenang insya allah sy tdk keliru ya pak. Pak…sy ketua asmi,”tulisnya lagi.

Disinggung soal kegiatan Asmi sudah berakhir pada 26 November 2022. Sedangkan uang dalam amplop putih nanti 22 Desember 2022, sehingga tidak singkron.

Jawab Srikandi, tanya mat itu baju yang dorang pake dan ada uang yang saya kase biaya lain2 smua saya pake itu uang pak.

“Saya d janji dr akhir november mau d kase itu uang to d suruh tunggu trus jd baju sy utang utk panitia. dan maaf pak kalo dana yg lain yg maso duluan maso k dorang itu jg kita cari bersama,”ujarnya.

Srikandi menegaskan tanya mat sapa yg bli baju seragam yg sy utang. Harusnya dorang bersyukur sy mau gabung d asmi makanya teman2 kcewa skali dgn dy dan minta asmi d ganti posisinya.uang cm 5 jt pak…tdk kasian puluhan juta.sy slalu percaya dgn dy tp tdk dgn teman2 susah percaya dy lg.

“Iya….sy ini cm bantu dorang pak. 45 jt uang awal sy kase sy tdk tau cara berpikirnya mat gimana …..ya bgt lah manusia beda2 ya pak,”tuturnya.

Ditanya siapa saja anggota DPRD yang ikut menyertainya pada kunjungan ke PT.Sonokeling buana, Srikandi menyebutkan diantaranya Ahmad takuloe,
Ahmad andi makka dan kadis PTSP Buol Abdi.

Mereka ikut waktu kunjungan ke pt.sonokeling ya?

“Iya,”jawabnya.

Anggota DPRD Buol Ahmad Andi Makka yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (7/9-2023), terkait penerimaan amplop putih berisi uang, mangaku tidak tahu karena langsung menuju Palu.

“sy tdk tau, Sy langsung menuju palu,”tulias Ahmad Andi Makka.

Ditanya tapi bapak ikut dalam kunjungan itu ya pak?

“Memang sy lg menuju palu, jd di infokan saat itu jg akan ada kunjungan kesana, jadi sekalian singgah gaes,”ungkapnya.

Kemudian Ahmad Takuloe yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (7/9-2023) terkait kunjungan dan penerimaan amplop putih dari PT.Sonokeling, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Presiden direktur PT.Sonokeling Buana Group Syaiful Rizal yang dikonfirmasi selasa malam (5/9-2023), mengatakan apa yang mau disuap.

“Kepentingannya apa untuk menyuap, soal perizinan bukan ranah ketua DPRD. Memang kami dapat surat dari DPMPTSP mendapat informasi mau ada kunjungan ke perusahaan untuk perubahan sistem izin yakni Online Single Submission (OSS). Apanya mau disuap, kita tidak puny a kepentingan disitu, wong dokumen kita sudah lengkap, IUP dan HGU lengkap,”jelas Syaiful.

Kata Syaiful memang tugas DPRD pengawasan, salah satunya turun ke lapangan, tapi tidak ada pemberian sesuatu disitu terkait perizinan, paling kalau ada itu uang transportasi dan akomodasi.

Ketua Panitia kegiatan Asmi 2022, Muhammad Syamsuddin yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa tidak ada dalam daftar pengajuan proposal ke PT.Sonokeling Buana. Yang ada malah ke PT.CCM tapi ditolak.

“Jadi tidak betul ada bantuan PT.Sonokeling pada kegiatan Asmi. Apalagi kegiatannya sudah lewat yakni 26 November 2022, sedangkan uang yang diterima ibu ketua dari PT.Sonokeling 22 Desember 2022,”kata Mat dari balik telepone selulerx Rabu petang (6/9-2023).

Kadis DPMPTSP Buol Abdi Turungku yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (7/9-2023), menjawab deadline-news.com mengatakan benar ikut dalam rombongan ketua DPRD Buol ke lokasi PT.Sonokeling.

Tapi soal penerimaan amplop putih berisi uang seperti yang diterima ketua DPRD Buol, Abdi membantahnya dengan tegas.

“Waallaikum. Salam.. maaf. Pak. Baru saya balas Krn Kami baru selesai Rapat dan terkait dgn pertanyaan Bapak, ya benar kami bersama” ketua dan rombongan ke PT. Sonokeling Krn sesuai dgn Tugas pokok sebagai DPMPTSP dan pertanyaan bapak yang kedua, saya nyatakan dgn tegas bahwa saya tidak menerima Amplop putih yg berisi uang seperti yg Bapak pertanyakan,”tulis Abdi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top