Kades Sandana Ditahan Kejari Tolitoli

 

 

Mahdi Rumi (detaknews.id)-Tolitoli-Kepala Desa Sandana Zainuddin ditahan Pihak Kejaksaan Tolitoli Kamis (15/12-2022).

Zainuddin diduga terlibat pengrusakan hutan mangrove di desa sandana kecamatan galang kabupaten Tolitoli.

Seperti diketahui kasus pengrusakan mangrove ini diawali dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan penyidik dari Gakum Sulteng dan Sulbar bersama penyidik kejaksaan negeri tolitoli.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan oleh tim penyidik ditemukan adanya alat bukti yang cukup, sehingga kasusnya pun ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan satu satunya tersangka adalah kepala desa sandana Zainuddin alias Sarkodes.

“Kerusakan mangrove sendiri sekitar 0,9 HA dan berdasarkan perhitungan yang di lakukan oleh ahli terdapat kerugian sekitar Rp 6,9 milyar,,” demikian yang dijelaskan oleh ketua tim Gakum Sugiono pada acara serah terima tahap ke 2 dalam penyerahan barang bukti dan tersangka ke penyidik kejaksaan negeri tolitoli.

Ditambahkan oleh ketua tim Gakum Sugiono tersangka Zainuddin alias sarkodes dijerat dengan UU no.32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda maksimal 10 milyar rupiah.

Ditempat yang sama kepala kejaksaan negeri tolitoli Albertinus P Napitupulu, SH, MH dalam keterangannya ke pada sejumlah media mengatakan bahwa untuk sementara ini kepala desa sandana yang dilakukan penahanan dan tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nantinya ditemukan ada keterlibatan orang lain.

“Dan jika ada keterlibatan orang lain itu pasti kita akan tindak lanjuti,”kata Albertinus.

Kades Sandana Zainuddin yang dikonfirmasi saat akan ditahan, tidak memberikan keterangan, dia diam sambil menunduk. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top