Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dua tersangka dugaan korupsi proyek septic tank komunal senilai (Pagu) Rp, 11,720,000,000 di Dinas pekerjaan umum dan Tataruang (PUPR) Buol Sulteng jalani sidang perdana pada Rabu (14/12-2022) di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palu.
Keduanya adalah masing-masing sekretaris dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Buol Muh.Sahlan Silaleng dan seorang rekanan bernama Irwan Mansur alias Iwan.
Sidang perdana itu masih pembacaan dakwan kepada dua tersangka itu.
Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Buol.
Amerullah,SH pengacara tersangka Iwan S, membenarkan kliennya menjalani sidang perdana pada Rabu (14/12-2022),
“Benar sidang klien kami Rabu (14/12-2022), pada sekitar pukul 10 pagi. Saya mendampingi klien saya, pak Iwan S,”aku mantan pengacara dan penasehat hukum Pemda Buol itu.
Sidang dengan nomor perkara 55/pid.sus-TPK/2022/PN Pal dan nomor 54/pid.sus-TPK/2022/PN Pal ini dipimpin majelis Hakim Zaufi Amri,SH, Aris T Kahohou,SH dan Alam Nur,SH,MH.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Rusly Thomrng,SH.
Humas Tipikor PN Palu Zaufi Amri,SH yang dikonfirmasi di kantornya Jumat (16/12-2022), membenarkan sidang perkara dugaan korupsi proyek Septic tank pada Rabu (14/12-2022). ***