Nelwan (deadline news.com)-Sigi Sulteng-Jembatan Wera yang menghubungkan ruas jalan poros Palu dengan Bangga sudah layak diganti.
Pasalnya jembatan Wera yang berada tepat di kilometer 18 itu, di wilayah desa Wera (Kaleke) kecamatan Dolo Barat kabupaten Sigi sudah dimakan usia dan ukurannyapun hanya sekitar 4, meter lebih.
Revitalisasi ulang ruas jembatan provinsi itu sudah seharusnya. Karena terlihat sudah tidak sesuai lagi dengan bobot dan kapasitasnya. Sedangkan skala ruas badan jalan sambungan jembatan itu, lebarnya mencapai 8 meter.
Dan dari dulu hinggga sekarang jembatan yang menghubungkan Palu Bangga (Dolbar) itu, rawan kecelakaan lalu lintas juga telah banyak memakan korban jiwa meninggal di tempat.
Pantauan deasline-news.com Selasa (22/3-2022), tampak ruas jalan jembatan sungai wera (Kaleke) dipelintasan jalan poros Palu Bangga itu hanya berukuran lebar 4 meter lebih.
Dan arsetekrurnyapun masih desain kuno, masuk dalam kapasitas kategori tipe C, sehingga sudah tidak layak untuk ukuran standar model jembatan masa kini. apa lagi untuk standar di ruas badan jalan provinsi.
Jembatan tersebut, sering dilalui aktivitas kenderaan berkapasitas berat atau big dum truk dll. Namun pada sambungan ruas badan jalan poros ke jembatan nampak tidak maksimal lagi, sedangkan lebar jalan poros mencapai 8 meter.
Salah seorang warga Wera/Kaleke Nasir Pakamundi menjawab deadline news.com Selasa (22/3-2022) menuturkan, sejak dari tahun 1995 – 2015 yang silam tim asesmen dari kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) liding sektor balai pelaksana jalan nasional sudah meninjau jembatan itu.
Namun, hingga saat ini sudah memasuki tahun ke 17, PUPR belum juga merealisasikan anggaran untuk revitalisasi pembangunan jembatan Wera itu.
Diimana saban tahun jembatan tersebut, bisa saja terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas), bahkan jembatan itu sudah banyak menelan korban jiwa.
“Rata-rata korban lakalantas itu, mayoritas para pengemudi kenderaan bermotor roda dua dan roda empat,”tuturnya.
Kata Nasir, bahwa sudah sering kali dirinya menyaksikan pemandangan tragis akibat kecelakaan lakalantas di jembatan itu.
“Masyarakat pengguna jembatan yang setiap hari beraktifitas berlalu lalang lewat disitu, juga sering mengeluhkan akan ukuran jembatan tersebut,”akunya.
Da itu fakta, memang ruas badan jalan jembatannya tebilang kecil hanya selebar 4 meter lebih.
“Tampak tidak memadai lagi untuk ukuran kapasitas sebuah jembatan dipelintasan jalan provinsi yang mana selalu dilalui kenderaan di setiap jam kerja padat merayap melintas di jembatan itu,” bebernya.
Makanya bagi dirinya, bukan hal aneh bila melihat dengan mata kepala sendiri antar sesama pengemudi bermotor saling bertabrakan satu dengan yang lainnya.
“Mereka terpental lalu terperosok jatuh kedasar sungai wera yang penuh dengan bebatuan besar, miris memang, koban jiwa kecelakaan di tempat itu jarang ada yang selamat langsung meninggal ditempat,”Sebutnya.
Dirinya selaku warga sangat berempati atas korban jiwa akibat lakalatas yang sering terjadi di jembatan wera itu.
“Dan harapan kami selaku warga masyarakat meminta juga sekaligus menyuarakan aspirasi ini, agar seyogyanya pemerintah, dalam hal ini PUPR segera melakukan perbaikan jembatan itu,”ucapnya.
Sementara itu, Edy Sekdis PUPR Sigi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen PPK, melalui via chat Whatsspp menjawab deadline news.com (22/3-2022), menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan rekon ruas jalan jembatan sungai Wera itu sebelum pasca bencana alam Palu, Sigi, Donggala.
Usulan itunke pihak kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekitar beberapa tahun yang lalu, (“dia sudah lupa, itu tahun berapa”, ) namun hingga kini belum ada realisasinya.
Ihwal pengusulan rekon ruas jembatan Wera itu kata Edy saat pengaspalan ruas jalan Palu – Bangga pasca bencana alam gempa, tsunami dan likuifaksi. Namun ternyata tidak masuk skema.
Atas kerusakan jalan dan jembatan, pemerintah dapat digugat ke ranah hukum.
Dana dasar hukum soal pemerintah bisa dituntut apa bila membiarkan jalan dan jembatan rusak samapai menimbulkan kecelakaan pada korban pengguna jalan akibat jalan rusak, baik yang luka ringan, yang luka parah maupun meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jembatan atau jalan.
Sehingga pemerintah akan dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda berupa sejumlah uang, sesuai dengan aturan undang undang yang berlaku.
Sebagaimana tertera dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
(1) sanksi hukum selama 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp, 12 000 000, 00 (dua belas juta Rupiah).
Sanksi hukum selama 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp, 24 000 000 (duavpuluh empat juta rupiah).
Sanksi hukum selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp, 120. 000 000, (seratus dua puluh empat juta Rupiah).***