Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pak Amir PPK/PPTK yang disebut-sebut Ir. H. Asep Rony Noorhidayat warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat terlibat dalam dugaan konspirasi penipuan dua paket proyek di Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, mengaku kenal dengan H.Asep.

Menurut Amir, Ia kenal Asep melalui beberapa orang rekan-rekan ibu Sadia. Saat itu Asep diperkenalkan ke dirinya karena Asep berkeinginan mau ikut masuk pelelangan proyek paket jalan yang ada di Sulteng.
Amir mengaku sebatas menjelaskan secara teknis adanya paket tersebut. Dan disinggung soal adanya setoran Rp,200 juta dari Asep, Amir mengaku tidak tahu sama sekali.
“Waalaikumsalam… sy Kenal melalui beberapa orang rekan2 ibu Sadia. Saat itu di perkenalkan karna Pak Asep berkeinginan masuk Pelalangan Paket Jalan yg ada di Sulteng dan sy menjelskan teknis adanya paket tersebut. Dan sy hanya sebatas itu. Masalah menyangkut nominal 200jt sy samasekali tdk mengetahuinya. ????????,”tulis Amir menjawab konfirmasi deadline-news.com Minggu (26/3-2023) via chat di aplikasi whatsAppnya.

Informasi yang dihimpun deadline-news.com Amir bukanlah PPK/PPTK dua paket yang diincar Asep senilai Rp, 68 m dan Rp, 48 m, lalu kenapa bisa Amir yang mehendel saat pertemuan dengan Asep?

Amir mengakui memang bukan dirinya PPK/PPTK pada dua paket yang diincar Asep. Tapi sebatas menjelaskan secara teknis dan membenarkan paket itu ada.

“Sy bukan pptk pada paket tersebut sy di bagian jbt. Sy cuma menjelaskan kalau benar paket itu adanya. Dan sy ke jkt bukan semata untuk pertemuan itu mengunjungi keluarga. Hanya meyakinkan kalau paket itu benar adanya. Untuk masalah setoran yg di maksud sy tdk menhetahui kepada siapa pak asep memberikan dan berapa nominalnya. Sy baru mengetahui ada setoran dari pak asep melalui adanya pemberitaan media,”aku Amir.

Disinggung apakah diminta atau disuruh oleh PLT.Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Basir Tanase untuk menemui Asep ketika itu? Amir mengatakan tidak.
“Sy tdk diminta khusus oleh p kadis utuk hal ini. Waktu ke jkt sy mau pamit izin ke pak kadis tapi beliau sdh di jkt. Tapi setelah di jkt sy ketemu beliau sy sampaikan mohon maaf sy menemui keluarga di jkt dan sy bantu ibu sadia hanya menjelskan paket itu memang ada. Dan pak kadis sampaikan tdk apa2 dan siapa saja boleh menawar pekerjaan,”jelas Amir.
Ditanya apakah bapak hadir bersama di dalam ruangan pak PLT Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Basir Tanase saat pertemua bersama Asep didampingi putranya dengan Ibu Sadia?
Jawab Amir, dirinya ada di kantor, tapi tidak ikut menyertai didalam ruangan pak PLT Kadis, karena ada urusan lain.
“Waktu Pak Asep Ketemu Pak Basir. Sy ada karna jam kantor tapi tdk bersama mereka di dalam. Sy dgn urusan tugas kantor tersendiri,”jawab Amir.
Ditanya apa peran Ibu Sadia di Dinas Bina marga dan penataan ruang, sampai bisa menawarkan proyek di Binamarga ke pak Asep. Apakah ibu Broker proyek sampai bisa menghubungkan kontraktor ke pihak Dinas Bina marga termasuk ke bapak Amir dn pak Basir?
Jawab Amir, menurut ibu sadia pengakuanya dia kontrktor kecil hanya kadang mendapatkan paket PL. Untuk menawarkan paket2 besar ke kontraktor lain sy tdk mengetahui adanya.
Sementara itu Ibu Sadia Lahay yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya minggu (26/3-2023), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Sementara itu ketua koalisi rakyat anti korupsi (Krak) Sulteng Harsono Bereki,S.Sos, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dan serius menangani laporan H.Asep tersebut.
“Kalau perlu dua – duanya diproses dugaan penipuan dan suap menyuap,”tegas Harsono.
Sebelumnya telah diberitakan dibawah judul “Mantan Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng Diduga Terlibat Penipuan”.
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ir. Basir Tanase, diduga terlibat penipuan.
Akibatnya Basir Tanase dipolisikan oleh
Ir. H. Asep Rony Noorhidayat warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ir. Basir dilapor ke Polres Tasikmalaya Kota, karena diduga telah melakukan penipuan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kronologisnya sebagaimana yang dikemukakan oleh H. Asep dikutip di nasional.id, Sabtu (25/3-2023), saat itu H. Asep mendapat tawaran 2 paket proyek yang nilainya Rp, 68 miliyar dan Rp, 48 miliar dari salah seorang yang mengaku tim Gubernur Sulteng.
Setelah itu, H. Asep berangkat dari Kota Tasikmalaya ke Jakarta untuk bertemu dengan orang – orang yang menawarkan proyek tersebut.
“Dan saat di Jakarta, kami bertemu lah dengan mereka yakni Ibu Saadiah Lahay, pak Amir, dan pak H. Artur. Ibu Saadiah ini mewakili pak Kadis (Basir Tanase) karena katanya pak Kadis tidak bisa hadir lantaran ada urusan di Bandung,” tutur H. Asep.
Dalam pertemuan itu kata Asep, pak Amir memperkenalkan diri ke kami sebagai PPK dan PPTK pada proyek yang ditawarkan ke kami itu. Lalu kami diminta membayar uang deposit 1 paket proyek senilai Rp100 juta, maka kami bayar Rp, 200 juta karena kami ambil dua paket,”aku Asep.
Menurut Asep beberapa hari setelah itu, Ia diundang ke Palu dalam rangka memenuhi undangan pokja dalam pembuktian kualifikasi sebagai tahapan lelang.
Maka terbanglah kami (Asep) ke Palu dan bertemu dengan Kepala Dinas Bina Marga yakni Ir. Basir Tanase dan Ibu Saadiah.
“Dan dalam pertemuan itu, pak Kadis bilang sangat mendukung ke kami bahkan mendukung 99,99 persen bisa memenangkan proyek tersebut karena dialah yang penentunya. Tapi endingnya, ternyata bukan kami yang memenangkan proyek itu,” tutur H. Asep mengurai kronologi kejadian.
Pertemuan tersebut berhasil didokumentasikan H. Asep melalui foto bersama.
“Ironisnya, uang kami tidak dikembalikan. Pak Amir, Ibu Saadiah yang saya hubungi tidak pernah mau mengangkat telpon begitu pun dengan pak Kadis, mereka putuskan komunikasi dengan kami. Nah di sinilah kami menduga bahwa kami ditipu dan ada persekongkolan jahat dalam persoalan ini, maka kami melapor karena telah dirugikan ratusan juta rupiah,”tegasnya.
Asep menegaskan dalam proses lelang, menang kalah itu hal biasa pak, tapi kan di awal mereka yang tawari dan mereka ada janji – janji, sehingga kami yakin.
:Dan katanya pak Kadis ini mengaku bisa menentukan siapa pemenang dalam proses lelang maka kami Bismillah maju karena sudah diberi harapan sama Pak Kadis, tapi nyata kami dinyatakan kalah,” pungkas Asep.
Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Basri Tanase, yang dikonfirmasi via telpon dan pesan di aplikasi WhatsApp Sabtu (25/3-2023),
hingga berita ini naik tayang belum memberi tanggapan.
Pasal 378 kuhp “arangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”. ***