Syarifudin Hafid : Pokir Legal dan Sesuai UU No. 23 tahun 2014

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Wakil Ketua II DPRD Sulteng Fraksi Partai Demokrat Syarifudin Hafid, SH, MM menjawab media ini Rabu (20/5-2026) di warkop Roemah Balkot menehaskan bahwa pokok-pokok pikiran anggota DPRD sah atau legal sesui undan-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Jadi Dasar hukum utama pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,”jelas politisi partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono itu.

Menurutnya regulasi ini mengatur fungsi legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dari daerah pemilihan masing-masing.

Kemudian undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan bahwa DPR dan DPRD wajib dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 264 mengatur bahwa Kepala Daerah harus menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD,”ujar mantan wakil ketua DPRD Morowali itu.

Selain itu kata Syarifudin ada permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur secara teknis khusus pada Pasal 178 menjelaskan bahwa Pokir DPRD berasal dari hasil reses dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang menjadi bahan wajib dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

“Proses penyerapan dan pengelolaan aspirasi ini dilakukan melalui tahapan penjaringan di Daerah Pemilihan (Dapil), kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),”jelasnya.

Ia menegaskan yang tidak boleh itu kalau anggota DPRD langsung mengerjakan pokirnya baik yang bersifat bantuan langsung ke masyarakat maupun fisik pembangunan seperti jalan, jembatan, drainase dan saluran irigasi.

“Jadi pokir-pokir itu OPD yang berurusan dengan kontraktor lokal dari Dapil masing-masing anggota DPRD,”terangnya

Hal senada juga ditegaskan ketua Fraksi PKB Dapil Morowali dan Morowali Utara (Morut).

“Yang pasti pokir-pokir anggota DPRD itu harus sesuai aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dan dikerjakan rekanan lokal di dapil itu,”uangkap Safri.

Kata Safri selain untuk menyahuti aspirasi dapil anggota DPRD juga memberdayakan kontraktor lokal yang penting pekerjaannya bagus sesuai dengan teknis dari OPD dan kena sasaran seperti aspirasi yang diinginkan masyarakat setelah kunjungan dapil (kundapil).

Sementara itu Kepala perwakilan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Sulteng Agus Yulianto yang dimintai tanggapannya via aplikasi di whatsAppnya Rabu (20/5-2026) terkait pokir anggota DPRD, masuk dalam ranah pendampingannya atau tidak. Jawab Kepala BPKP Agus Yulianti tidak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top