Diduga Terlibat Pemerasan Dua Pejabat di Disnakeswan Tersangka

Nelwan (deadline-news.com)-Sigi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sigi masih berpotensi berkembang seiring pendalaman yang dilakukan tim penyidik.

Kajari Sigi, Irwan Ganda Saputra, SH, MH mengatakan fokus utama penyidik saat ini masih pada dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp767 juta.

Menurutnya, nilai tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan awal yang menemukan adanya dugaan pengambilan bagian dari pagu anggaran proyek.

“Yang sedang kami tangani sekarang adalah dugaan pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi. Nilainya sekitar Rp767 juta,” kata Irwan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penyidik belum mendalami aspek teknis pembangunan maupun pengadaan olahan pakan dalam proyek di Disnakeswan Sigi. Namun, peluang pengembangan perkara tetap terbuka.

“Belum masuk ke ranah pembangunan dan pengadaan. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada perluasan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Irwan menyebut uang ratusan juta rupiah itu diduga dinikmati para tersangka sebagai bagian dari praktik gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

Dalam proses penyidikan, Kejari Sigi juga mengungkap adanya dinamika yang cukup kompleks, termasuk indikasi upaya menghilangkan barang bukti.

Meski demikian, pihak kejaksaan memastikan proses penanganan perkara sejauh ini masih berjalan sesuai jalur hukum.

“Memang ada dinamika dalam penyidikan. Kalau ditanya ada upaya menghilangkan barang bukti, ada. Tetapi sejauh ini masih bisa kami tangani,” ujar salah satu penyidik.

Kejari Sigi juga memberi sinyal kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada upaya menghalangi penyidikan.

“Kalau nanti ditemukan ada pihak yang menghalangi proses penyidikan, tentu bisa berkembang ke delik lain,” tegas Irwan.

Diketahui, Kejari Sigi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Disnakeswan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IH selaku Kepala Disnakeswan Kabupaten Sigi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MA alias O selaku Sekretaris Disnakeswan yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Terkait kasus tersebut menurut kajari sigi tidak menjaga kemungkinan masih ada tersangka-tersangka baru, namun kita tunguh bersama hasil pendalaman pemeriksaan saksi oleh para penyidik untuk mengunkap siapa-siapa yang menyusul sebagai tersangka baru. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top