Gugatan ke BRI Rp,200 M, Telah Diputus PN Donggala

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggala-Setelah melalui proses yang cukup pajang gugatan ke BRI Rp,200 miliyar (M) akhirnya diputus pengadilan negeri (PN) Donggala.

Meski majelis hakim menolak sebagian gugatan pengguga yakni gugatan immateril Rp,200 miliyar, namun BRI dihukum mengganti sertifika dan surat ukur yang hilang, termasuk biaya yang.timbul dalam proses penggantian sertifikat itu.

Adalah Hamka Akib,SH Kuasa hukum Runiati yang mendaftarkan gugatannya terhadap BRI Donggala di E-Court Pengadilan Negeri (PN) Donggala dengan nomor register perkara 21/pdt.G/2022/PN.DGL. Jum’at (5/8-22) tiga bulan lalu.

Juru bicara PN Donggala Andi AULIA RAHMAN menjawab deadline-news.com Senin (28/11-2022), mengatakan gugatan Rp,200 Miliar terhadap Bank BRI Donggala karena telah menghilangkan Sertifikat SHM, sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Donggala dengan nomor 21/Pdt.G/2022/PN Dgl.

Menurutnya terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding.

Ia mengatakan terhadap gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh RUNIATI terhadap BRI Unit Donggala, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk ganti rugi yang tepat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat adalah berupa ganti rugi dalam bentuk natura atau restutio ad integrum.

“yaitu suatu bentuk ganti kerugian dalam bentuk pengembalian dalam keadaan semula, sehingga Penggugat dapat memperoleh kembali sertifikat pengganti yang seluruh biaya dan proses penerbitannya menjadi tanggungjawab Tergugat, sehingga Majelis Hakim menghukum Tergugat (BRI) untuk menganti Sertifikat Hak Milik No. 109/Desa Maleni atas nama pemegang hak milik Runiati tahun 1992 serta membayar seluruh biaya yang timbul dari proses penggantian tersebut,”jelasnya.

Kata Andi Aulia Gugatan ganti rugi immaterial sebanyak Rp.200 Miliar ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa gugatan immaterill yang diajukan Penggugat keliru.

“Karena mendasarkan tuntutan immanteril pada dalil bahwa tergugat tidak menjalankan aturan perbankan terutama penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), padahal tuntutan immaterial seharusnya berkaitan dengan kerugian-kerugian moril yang telah dialami oleh Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat,ujarnya.

Kepala Unit BRI Donggala Fahima Albar yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Senin (28/11-2022), terkait putusan PN Donggala yang menghukum BRI harus bayar Rp,200 miliyar dengan sita jaminan kantor unit BRI Donggala, belum memberikan jawaban konfirmasi.

Kemudian di konfirmasi lewat telepone selulernya, Fahima mengaku belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sibuk.

“Maaf sejak kemari saya masih sibuk karena mau tutup buku akhir tahun. Dan masih banyak tamu ini, maaf ya,”ucapnya dari balik telepone selulernya Selasa (29/11-2022). ***

Manajemen redaksi deadline-news.com mengucapkan terima kasih kepada juru bicara pengadilan negeri Donggala Andi Aulia Rachman yang telah menggunalan hak koreksinya, mohon maaf atas kekeliruan penulisan judul BRI Dihukum Rp, 200 M, mestinya  judul yang benar gugatan ke BRI Rp, 200 M Telah Diputus PN Donggala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top