Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Diakibatkan Force Mayor, atau keadaan darurat, pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 antara Pemkot dan Dekot tertunda. Berdasarkan peraturan Mendagri, seharusnya tanggal 1 November 2018 telah selesai dibahas.
” Berhubung karena kota Palu mengalami bencana alam, hal tersebut belum terlaksana. Hal itu juga perlu dimaklumi, ” ungkap ketua DPRD Palu, Drs.H.Ishak Cae, M.Si.
Namun menurutnya, setelah selesai tanggap darurat bencana, Dekot telah mengirimkan surat kepada Wali kota untuk segera merampungkan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) maupun item penyesuaian pasca bencana untuk dibahas ditingkat Komisi.dan Badan Anggaran (Banggar).
Disoal pembahasan APBD bisa menyebrang tahun, Ishak mengatakan bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan akan terjadi. ” Bila Pemkot telah mengirimkan RKA diwaktu dekat ini, hal itu tidak akan terjadi. Namun jika akhir bulan November 2018 RKA baru kami terima. Tentu saja tidak akan bisa menyelesaikanya hanya dalam jangka waktu sebulan saja, Karena adanya penyesuaian anggaran pasca gempa bumi, ” aku Ishak Cae.
Olehnya dia mendorong Wali kota agar bisa menyelesaikan RKA dan menyetorkan kepada Dekot. Agar tidak menyeberang tahun. Karena APBD tersebut segera dialokasikan serta dipergunakan untuk pemulihan ekonomi maupun infrastruktur masyarakat yang tertimpa bencana alam.
“APBD tersebut juga sangat diperlukan bagi masyarakat kota Palu. Diharapkan penganggaranya bisa menyentuh kepada masyarakat yang terdampak bencana alam, ” ucap Ishak Cae. ***