Enam TSK Terduga Korupsi Proyek DPRD Morut Ditahan Kejati

 

Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng-Setelah sekian lama penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek perencanaan, pengadaan lahan rumah dinas dan pembangunan gedung DPRD Morowalu Utara (Morut), akhirnya tuntas ditingkat Tipikor Polda Sulteng.

Kasi Pengkum Kejati Sulteng Inti Astutik,SH,MH. Foto dok ist/deadline-news.com

Kasus dugaan korupsi proyek DPRD Morut tahap pertama itu sudah silih berganti Kapolda Sulteng.

Dan pada akhirnya enam orang tersangka di Tahan di Rutan Mapolda Sulteng setelah diserahkan (tahap2) P21 dari Tipikor Polda Sulteng ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Kamis (14/1-2021).

Keenam (6) tersangka (TSK) itu yang diserahkan penyidik Tipikor Polda Sulteng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aspidsus Kejati Sulteng itu yakni Gusland Tomboelo, S.Sos, M.Ap, Kristoferus Galarinda, ST, MT, Ir.Syarifuddin Madjide, M,Sc, Ir.Baso Mukhtar, Terhar Lawandi, S.Sos, M.Si, dan Abdul Rifai Bagenda, SH.

Proyek perencanaan dan pengadaan pengembangan rumah dinas DPRD Morut itu diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp, 588,000,000.

Kasi pengkum Kejati Sulteng Inti Astutik, SH, MH yang dikonfirmasi membenarkan keenam tersangka tersebut telah diserahkan penyidik Tipikor Polda Sulteng ke JPU Kejati Sulteng Kamis (14/1-2021).

“Benar kami telah menerima berkas penyidikan, tsk dan barang bukti dari Tipikor Polda Sulteng,”kata Inti menjab konfirmasi deadline-news.com Sabtu malam (16/1-2021) via chat di whatsappnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top