Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Luncurkan 100 Wifi Gratis

Parimo (Deadline News/koranpedoman.com)–Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan mendukung penuh implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP). Dukungan itu dibuktikan dengan penyediaan fasilitas wifi gratis bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong. Rencananya, Pemkab Parigi Moutong akan meluncurkan 100 wifi gratis tersebut, pada acara Festival Pesona Teluk Tomini tanggal 22 Oktober mendatang. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H Badrun Nggai SE ketika membuka pelatihan pengelolan dan pelayanan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Parigi Moutong, di aula lantai dua kantor Bupati, Rabu (28/9).
Menurutnya, dengan adanya wifi gratis ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh akses informasi dan berkomunikasi melalui sarana teknologi informasi. “Bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik ini kami tunjukan dengan menyebar 100 unit wifi internet secara gratis di tempat-tempat fasilitas publik yang tersebar di seluruh Kecamatan Kabupaten Parigi Moutong,”ujarnya.
Ia juga menyambut positif sekaligus memberikan apresiasi kepada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang telah menggagas kegiatan itu sebagai upaya bersama dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Kabupaten Parigi Moutong. “Saya berterima kasih kepada Bagian Humas yang sudah menggagas kegiatan ini,”ujarnya.
Wabup mengatakan, keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan- publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Menurutnya kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggungjawab secara bersamaan. “Kebebasan informasi dapat mendorong akses publik terhadap informasi secara luas, sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis,”paparnya.
Sementara itu, Ketua pelaksana, Jeprin S Paudi Ssos, M.Si dalam laporannya mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk mempelajari tata cara pelayanan dan pengelolaan informasi publik yang ideal berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik dan Permendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan, pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Kami berharap setelah pelatihan ini, anggota PPID dapat memahami apa yang menjadi tugasnya, apa yang harus dilakukan jika ada pemohon informasi dan bagaimana mekanisme memperoleh informasi tersebut,”ujarnya. Pelatihan itu menghadirkan pemateri Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah yang diwakili Salman Hadiyanto, SH MED yang menyampaikan materi pokok-pokok undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan PPID Provinsi sulawesi Tengah, Adiman SH MSi dan Arfan, S.Kom yang mensimulasikan tentang pelayanan informasi publik. (Aan Kurniawan/Humas Pemkab Parimo).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *