Ramly Bantilan (deadline-news.com)-Buolsulteng-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol Sulawesi Tengah Lufti Akbar,SH,MH, menegaskan pada proyek penangkap mata air bersih di Desa Bunobogu Selatan dan Bunobogo diduga ada tindak pidana korupsi.
“Proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buol itu diduga merugikan negara sebesar Rp,1,9 miliyar,”Kata Kajari Buol Lufti Akbar dalam keterangan persnya menjawab wartawan Jum’at (31/12-2021) di Buol.
Menurutnya proyek itu dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui program dana alokasi khusus (DAK) Afirmasi tahun 2019.
“Dugaan kirupsi DAK Afirmasi di Dinas PUPR Buol itu merupakan hasil temuan BPKP yang ditindak lanjuti Kejari Buol,”tegas Kajari Lufti.
Kajari Buol Lufti di dampingi Kacabjari Lokodidi dan Kasin Intel Usman Lauku,SH mengungkapkan hasil penyidikan telah menetapkan dua orang tersangka pada kegiatan proyek pembangunan penangkapan mata air di Desa Bunobogu Selatan dan Desa Bunobogu yakni masing-masing inisial R (Kades) dan MM (PPK).
“Namun inisal R belum diterbitkan surat penahanan, dalam penegakan hukum kita tetap mengedepankan persuasif, bukan mentarger orang untuk dipenjarakan, tapi tersangkanya ini tidak kooperatif, malah melarikan diri,”ujar Lufti.
Proyek itu dikerjakan oleh CV.Laju Sedayung dengan anggaran kurang lebih Rp, 2 mikiyar.
Informasi yang dihimpun deadline-news.com di Buol tersangka R diduga sempat mengamuk saat diperiksa sambil mengeluarkan barang tajam dan mengiris-iris anggota tubuhnya, setelah itu melarikan diri.
Sampai berita ini tayang tsk inisial R (Kades) masih menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang DPO. ***