Jakarta (Deadline News/koranpedoman.com)-Baleg DPR berencana untuk melaporkan progres perkembangan pembahasan RUU di setiap akhir masa sidang.
Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah mengesahkan 17 Rancangan Undang-Undang (RUU). “Dari 17 RUU, 9 adalah RUU prioritas 2016 dan 8 merupakan RUU kumulatif terbuka. Sementara 19 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat satu, 3 RUU telah selesai harmonisasi di Baleg, 4 RUU dalam tahap harmonisasi, dan 15 RUU dalam tahap penyusunan,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers terkait dengan kinerja legislasi DPR dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 hingga Oktober 2016 di Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016. “Pada awal tahun sidang 2016, DPR bersama Pemerintah telah menetapkan 40 RUU yang akan dibahas pada 2016. Pada perkembangannya, terdapat beberapa RUU tambahan yang masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2016 sehingga keseluruhan menjadi 50 RUU dan 30 RUU merupakan inisiatif DPR,” ujarnya.
Menurutnya, demi mempercepat kinerja legislasi, Baleg selalu melakukan kordinasi dengan komisi dan panitia khusus untuk mengetahui hambatan dalam pembahasan RUU. “Perkembangan Baleg dalam melakukan harmonisasi sudah maksimal. Namun menyangkut kinerja legislasi DPR, ada beberapa faktor yang sangat berpengaruh,” ungkap legislator dari dapil Sulawesi Tengah ini.
Diakui, bila pencapaian kinerja legislasi tidak bisa dilakukan sendiri oleh DPR. Meski DPR mempunyai kekuasaan membuat undang-undang, pembahasannya harus dilakukan bersama pemerintah. Untuk memberikan informasi terhadap masyarakat, Baleg berencana untuk melaporkan progres perkembangan pembahasan RUU di akhir masa sidang.(tempo.co).***