Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam PTDH

 

 

Antasena (deadline-news.com)-Palu-Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, meminta kepada Divisi Propam Polri untuk mempercepat sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa Putra terduga pelanggar kasus narkoba.

Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba.

Sebelumnya, Kepolisian telah memeriksa beberapa personel Polri mulai dari pangkat Bripka, Kompol, hingga AKBP terkait kasus tersebut.

Terkait jabatannya selaku Kapolda Jawa Timur, Kapolri memastikan telah membatalkan telegram terkait penempatan jenderal bintang dua itu.

Saat ini, Irjen Teddy Minahasa telah ditempatkan khusus dan jika terbukti melanggar kode etik akan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolri juga menegaskan kepada seluruh jajarannya bahwa ia tak akan pandang bulu untuk memproses personel yang melanggar kode etik atau pidana apapun pangkat dan jabatannya.

“Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba, yang namanya narkoba harus betul-betul dilakukan pemberantasan. Saya sudah sampaikan bahwa siapapun yang terlibat tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita gas,” tegas Kapolri saat konferensi pers di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10-2022). ***

Sumber divisi humas Mabes Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top