Deprov Ingatkan Sekolah Jangan Intimidasi Siswanya

BAIM (deadline-news.com) – Palusulteng- Sekolah diingatkan untuk tidak memanfaatkan situasi menyangkut pungutan komite bagi siswa dan siswinya.

Apalagi sampai melakukan intimidasi dan ancaman mengeluarkan siswa dari sekolah seperti kejadian di SMK 6 PALU. Hal itu dikemukakan anggota Fraksi Hanura DPRD Sulteng Erwin Lamporo kepada deadline-news.com Kamis (12/10-2017).

Menurutnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah khususnya sekolah-sekolah yang melakukan punugutan komite agar tidak membebani siswanya, apalagi sampai mematok biaya pungutan yang berdampak terbebaninya siswa.

Pasalnya Pergub no 10 tahun 2017 yang mengatur mengenai pungutan dimaksud tidak menjadi standar yang mewajibkan sekolah untuk mematok standar pungutan kepada siswanya.

“Ini menjadi pengalaman bagi semua sekolah bertaraf menengah di provinsi Sulateng khususnya Kota Palu. Lantaran masalah ini saya harus berhadapan dengan hukum karena di laporkan oleh sekdis Dikjar ke polisi,” tuturnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top