Jakarta (deadline-news.com) – Tersangka kasus korupsi Pusat Olahraga Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator usai masa penahanannya diperpanjang jadi 40 hari. Ia mengaku siap untuk mengungkap penerima aliran dana dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
“Siap dong,” ujar Choel saat dicegat awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) seperti dikutip di Tempo.co Jumat,(24/2- 2017). Choael adalah adik Andi Alfian Mallarangeng, Menpora saat kasus Hambalang terjadi.
Choel enggan mengungkapkan kepada awak media perihal siapa saja yang menerima aliran dana dari kasus korupsi Hambalang. Namun, ia menyampaikan bahwa nama-nama orang yang akan ia ungkap tergolong familiar.
Ditanyai apakah salah satu orang yang akan ia ungkap adalah anggota Badan Anggaran DPR saat korupsi Hambalang terjadi, ia tidak membenarkan ataupun membantah. Ia kembali mengatakan bahwa awak media pasti tahu orang-orang yang akan ia ungkap.
Badan Anggaran menyetujui lonjakan anggaran proyek ini sampai Rp 2,5 trilliun.
“Sudah jelas semua itu. Saya kira anda sudah mengikuti Hambalang selama lima tahun kan? Sudah tahu daftar-daftar siapa, nama di dakwaan, bukti yang sudah terbuka di persidangan kan. Saya rasa itu sudah jelas,” ujar Choel.
Sebagaimana telah diberitakan, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012 karena memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora. Ia memanfaatkan jabatan kakaknya untuk meraih untung sebesar Rp2 miliar dan 550 ribu Dollar AS dari proyek ini.
Oleh KPK, Choel Mallarangeng dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***