Kejati Endus PT.Sonokeling Buana Diduga Tak Bayar PSDH Rp, 12 M

 

 

Iklan anies – nilam

 

“Adakah Kaitannya Dengan Amplop Putih”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kejati sulteng) di Palu mengendus dugaan PT.Sonokeling Buana tidak membayat biaya provisi sumber daya hutan (PSDH) sejak membuka lahan perkebunan di wilayah kabupaten Buol.

 

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan.

Sehingga perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga dapat merugikan daerah/negara dari aspek pendapatan daerah/Negara.

 

Hal ini merupakan temuan Ombudsaman RI perwakilan sulteng tahun 2018, dimana tidak adanya pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp12 miliar untuk kepentingan perluasan perkebunan kelapa sawit.

“Kewajiban ini tidak dilakukan oleh PT Sonokeling Buana saat melakukan land clearing seluas 4000 hektar di luar lahan plasma,”seperti dikutip pada temuan dan hasil kajian Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Sulteng Tahun 2018.

Kajian yang dimaksud meliputi aspek perizinan, aspek lingkungan, aspek penguasaan lahan, dan aspek pendapatan daerah/negara.

Temuan maladministrasi dalam perkebunan sawit itu tersebar di Kabupaten Buol, Tolitoli dan Morowali Utara (Morut).

Dari hasil kajian, Ombudsman berpendapat bahwa dalam aspek perizinan, terjadi perubahan izin lokasi perkebunan PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang dilakukan Bupati Morowali Utara yang mengakibatkan perubahan luasan areal perkebunan dari 19.675 hektare menjadi 7.244, 33 hektare.

Selain itu, temuan ORI terjadi tumpang tindih izin antara PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) dengan PT Rimbunan Alam Sentosa selaku anak perusahaan PT.ANA dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.

Kemudian antara PT Total Energi Nusantara dengan area pertanian PT Hardaya Inti Plantation dengan kawasan hutan, serta antara PT Sonokeling Buana dengan hutan produksi terbatas.

Menyikapi hal itu kepala seksi penyidikan (Kasidik) Reza Hidayat, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati sulteng Abdul Haris Kiay, SH, MH mengatakan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi PSDH PT.Sonokeling Buana dan perusahaan perkebunan sawit lainnya seperti hasil temuan dan kajian Ombudsman RI perwakilan sulteng di Palu pada tahun 2018.

Lalu adakah kaitannya dengan dugaan pemberian amplop putih berisi uang ke ketua DPRD Buol bersama 4 orang anggota DPRD dan dua pejabat dari dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) BUOL?

Presiden direktur group PT.Sonokeling Buana Saiful Rizal via telepone selulernya beberapa waktu lalu mengaku pihaknya pernah mendapat surat tagihan, namun itu salah alamat.

Karena PT.Sonokeling Buana tidak memiliki lahan perkebunan berkaitan dengan pembebasan hutan lindung dan hutan produktif.

“Memang pernah ada tagihan PSDH, tapi itu salah alamat, kayaknya itu untuk PT.CCM, bukan sonokeling buana,”jelasnya.

Sebelumnya ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Selasa dan Rabu (4-5/9-2023), mengakui uang dalam amplop putih dari manajemen PT.Sonokeling Buana adalah bantuan proposal kegiatan asosiasi seniman musik Indonesia (ASMI) Buol.

“Ini proposalku yang sy kirim lewat pdf ya pak Dan uang cm 5 jt d kase. Sy tdk tambh dan tdk kurang. Menurut bpk sy salah ya?,”tulisnya.

“Kalo salah yg mana ya mohon koreksi ya pak biar sy tau. Insya allah sy bisa tetap jaga harga diri lembagaku pak🙏.
Maksudnya beritanya sy korupsi bgt ya?
Iya pak…sy pahami itu,”tulisnya.

Ia mengatakan mendapatkan mandat dari teman-temannya untuk menjadi ketua ASMI Buol

“Sy d kase mandat sm teman2 jd ketua musik d buol jadi sy carikan dorang dana dgn cara bermohon dan ada 2 yg bisa buat orang korupsi pertama kerugian negara kedua menyalahi wewenang insya allah sy tdk keliru ya pak. Pak…sy ketua asmi,”tulisnya lagi.

Disinggung soal kegiatan Asmi sudah berakhir pada 26 November 2022. Sedangkan uang dalam amplop putih nanti 22 Desember 2022, sehingga tidak singkron.

Jawab Srikandi, tanya mat itu baju yang dorang pake dan ada uang yang saya kase biaya lain2 smua saya pake itu uang pak.

“Saya d janji dr akhir november mau d kase itu uang to d suruh tunggu trus jd baju sy utang utk panitia. dan maaf pak kalo dana yg lain yg maso duluan maso k dorang itu jg kita cari bersama,”ujarnya.

Srikandi menegaskan tanya mat sapa yg bli baju seragam yg sy utang. Harusnya dorang bersyukur sy mau gabung d asmi makanya teman2 kcewa skali dgn dy dan minta asmi d ganti posisinya.uang cm 5 jt pak…tdk kasian puluhan juta.sy slalu percaya dgn dy tp tdk dgn teman2 susah percaya dy lg.

“Iya….sy ini cm bantu dorang pak. 45 jt uang awal sy kase sy tdk tau cara berpikirnya mat gimana …..ya bgt lah manusia beda2 ya pak,”tuturnya.

Ditanya siapa saja anggota DPRD yang ikut menyertainya pada kunjungan ke PT.Sonokeling buana, Srikandi menyebutkan diantaranya Ahmad takuloe,
Ahmad andi makka dan kadis PTSP Buol Abdi.

Mereka ikut waktu kunjungan ke pt.sonokeling ya?

“Iya,”jawabnya.

Anggota DPRD Buol Ahmad Andi Makka yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (7/9-2023), terkait penerimaan amplop putih berisi uang, mangaku tidak tahu karena langsung menuju Palu.

“sy tdk tau, Sy langsung menuju palu,”tulias Ahmad Andi Makka.

Ditanya tapi bapak ikut dalam kunjungan itu ya pak?

“Memang sy lg menuju palu, jd di infokan saat itu jg akan ada kunjungan kesana, jadi sekalian singgah gaes,”ungkapnya.

Kemudian Ahmad Takuloe yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (7/9-2023) terkait kunjungan dan penerimaan amplop putih dari PT.Sonokeling, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Presiden direktur PT.Sonokeling Buana Group Syaiful Rizal yang dikonfirmasi selasa malam (5/9-2023), mengatakan apa yang mau disuap.

“Kepentingannya apa untuk menyuap, soal perizinan bukan ranah ketua DPRD. Memang kami dapat surat dari DPMPTSP mendapat informasi mau ada kunjungan ke perusahaan untuk perubahan sistem izin yakni Online Single Submission (OSS). Apanya mau disuap, kita tidak puny a kepentingan disitu, wong dokumen kita sudah lengkap, IUP dan HGU lengkap,”jelas Syaiful.

Kata Syaiful memang tugas DPRD pengawasan, salah satunya turun ke lapangan, tapi tidak ada pemberian sesuatu disitu terkait perizinan, paling kalau ada itu uang transportasi dan akomodasi.

Ketua Panitia kegiatan Asmi 2022, Muhammad Syamsuddin yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa tidak ada dalam daftar pengajuan proposal ke PT.Sonokeling Buana. Yang ada malah ke PT.CCM tapi ditolak.

“Jadi tidak betul ada bantuan PT.Sonokeling pada kegiatan Asmi. Apalagi kegiatannya sudah lewat yakni 26 November 2022, sedangkan uang yang diterima ibu ketua dari PT.Sonokeling 22 Desember 2022,”kata Mat dari balik telepone selulerx Rabu petang (6/9-2023).

Kadis DPMPTSP Buol Abdi Turungku yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (7/9-2023), menjawab deadline-news.com mengatakan benar ikut dalam rombongan ketua DPRD Buol ke lokasi PT.Sonokeling.

Tapi soal penerimaan amplop putih berisi uang seperti yang diterima ketua DPRD Buol, Abdi membantahnya dengan tegas.

“Waallaikum. Salam.. maaf. Pak. Baru saya balas Krn Kami baru selesai Rapat dan terkait dgn pertanyaan Bapak, ya benar kami bersama” ketua dan rombongan ke PT. Sonokeling Krn sesuai dgn Tugas pokok sebagai DPMPTSP dan pertanyaan bapak yang kedua, saya nyatakan dgn tegas bahwa saya tidak menerima Amplop putih yg berisi uang seperti yg Bapak pertanyakan,”tulis Abdi. ***

Sumbang PAD Rp, 90 juta, Terminal Tipo Memprihatinkan

 

Iklan anies – nilam

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Terminal Tipo kota Palu salah satu terminal angkutan antar Provinsi di sulawesi tengah.

Himbauan iuran sampah

 

Terminal type B ini, berada di jalan nasional trans sulawesi Palu – Donggala kecamatan Ulujadi kota Palu.

 

Pengelola Terminal Tipo ini adalah dinas perhubungan kota Palu. Mereka ditarget penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Rp, 90 juta pertahun.

 

Namun sayangnya kondisi terminal Tipo ini sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, pelatarannya berlubang-lubang dan tanpa aspal.

 

Bukan itu saja tapi fasilitas umumnya seperti toilet kadang-kadang tidak tersedia air bersihnya (macet) saluran airnya.

Padahal setiap hari sekitar 20 unit mobil bus hilir mudik antara provinsi mangkal di terminal tipo itu dengan retribusi Rp, 20 ribu perbus kali 20 unit, sama dengan Rp, 400 ribu perhari kali 30 hari sama dengan Rp, 12.000.000 perbulan kali 12 bulan (1) tahun sama dengan Rp, 144.000.000.

“Karena salah satu penyumbang PAD, mestinya butuh perhatian dari pemerintah kota (Pemkot) Palu. Apalagi setiap hari juga ada pungutan parkir yang nilainya Rp, 4000 permobil pengantar penumpang,” kata salah seorang penumpang di terminal tipo itu.

Kepala Terminal Tipo Ahyar Lahi menjawab deadline-news.com Rabu (20/9-2023), membenarkan pengelola terminal tipo ditargetkan Rp, 90 juta pertahun.

Disinggung soal kondisi terminal yang memprihatinkan, Ahyar mengatakan pemkot Palu sudah memprogramkan perbaikan pagar keliling dulu.

“Sedangkan perbaikan pelataran dan jalan akses keluar masuk terminal mungkin tahun berikutnya,”ujar Ahyar. ***

Ada Pemeriksaan Gula Darah Gratis di Terminal Tipo

 

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kabar gembira bagi penumpang bus terminal tipo dan warga sekitar, besok Rabu (20/9-2023) ada pemeriksakan kesehatan gratis yakni cek gula darah.

“Pemeriksaan kesehatan gratis ini dipusatkan di terminal tipo dan dilaksanakan Dirlantas Polda Sulteng,”demikian dikatakan Ahyar Lahi Kepala terminal Tipo menjawab deadline-news.com Selasa (19/9-2023).

Menurutnya kegiatan pemeriksaan kesehatan cek darah gratis ini hanya berlangsung satu hari, mulai pukul 8:00 wita sampai selesai.

“Selain para penumpang bus jadi sasaran pemeriksaan kesehatan cek darah gratis ini, juga masyarakat sekitar,”jelas Ahyar. ***

Jalan Adam Malik dan Bulili Petobo “Hancur”

 

 

Iklan anies – nilam

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Tabe pak walikota Palu H.Hadianto Rasyid,SE tolong perbaikan ruas jalan adam malik yang panjang sekitar 1,5 kilometer, sudah lama rusak parah.

 

Begitupun ruas jalan Bulili, tergenang air, becek, berlumpur dan berlubang-lubang bagaikan kubangan kerbau.

 

“Tabe pak tolong disampaikan ke pak Walikota Palu H. Hadianto Rasyid,SE ruas jalan Adam Malik dan Bulili Petobo Palu selatan sudah lama mengalami kerusakan, mohon segera diperbaiki, minimal ditimbun material pasir dan krikil, biar tidak berlubang dan digenangi air,”kata salah seorang warga Petobo bernama Ferdy kepada deadline-news.com Selasa (19/9-2023).

 

Ruas jalan adam malik ini memanjang dari pertigaan dewi sartika ke pertigaan jalan telaga raya, pas di tengah-tengah prampatan jalan bulili dengan adam malik ini terdapa lubang memanjang dibadan jalan, sehingga air tergenang.

Kemudian jalan bulili tepatnya di depan pasar, berlubang dan berlumpur, apalagi disaat musim penghujan seperti saat ini.

Ketua DPRD kota Palu Armin Saputra (Gerindra) yang dikonfirmasi mengaku akan mengusulkan ke dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Palu untuk diprogramkan penanganannya dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).

Sebelumnya ketua DPRD kota Palu itu mengira kalau ruas jalan adam malik kewenangan dinas binamarga provinsi. Tapi ternyata kewenangan PU kota Palu.

Kepala bidang jalan dan jembatan Dinas Binamarga Sulteng Asbudianto menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsAppnya mengatakan ruas jalan Adam Malik itu kewenangan PU kota Palu.

“Kewenangan kami ruas jalan Dewi Sartika,”tulis putra Tolitoli itu.

Sementara itu Kadis PU kota Palu Singgih yang dikonfirmasi membenarkan jika ruas jalan adam malaik Petobo adalah kewenangan PU kota Palu.

“Benar itu jalan kota. Dan blm kita perbaiki. Krn masih ada masalah meluapnya saluran gumbasa klo datang hujan. Saluran gumbasa mnjd tgg jwb balai sungai. Jika saluran gumbasa sdh selesai direhab n direkon maka jl adam malik akn kita perbaiki sbagaimana mestinya,”tulis Singgih. ***

Ini 7 Tuntutan Warga ke BTIIG

 

 

 

Antasena (deadline-news.com)-Morowali-Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Industri, melakukan aksi blokade jalan koridor kawasan Indonesia Huabao Industrial Park.

Mereka menuntut pihak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel itu untuk patuh terhadap praktik usaha bisnis yang secara peraturan berlaku, serta menjalankan tanggung jawabnya.

Baoshua Taman Industry Invesment Group (BTIIG) salah satu perusahaan berada di Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, industri yang berbasis feronikel, serostil, dan proyek energi baru,  telah menambah deretan masalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, khsususnya di Kabupaten Morowali.

Tidak jauh berbeda dengan apa yang tengah terjadi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT BTIIG, dalam perjalanannya telah banyak mengadirkan masalah.

Bagaimana tidak, diawal perusahaan ini beroperasi, terdapat 14 hektare lahan warga di serobot, yang pada akhirnya harus menyeret warga pada proses hukum.

Pada maret 2023 lalu, sengkarut izin yang berbuntut penyegelan oleh Kementrian LHK juga menjadi fakta bahwa perusahaan ini beroperasi syarar dengan pelanggaran.

Pasalnya PT BTIIG melakukan aktifitas pembangunan dermaga (Jetty) dengan melakukan reklamasi tanpa mengantongi izin dan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) yang telah disyaratkan.

Sampai dengan hari ini, masyarakat masih  melakukan aksi di wilayah kawasan Industri tersebut, karena dampak yang diduga ditimbulkan dari  kegiatan  kawasan industri ini, menyebabkan wilayah persawahan warga seluas 40 hektare tergenang air diduga dampak dari pembuangan jalan houling dari kawasan industri.

Selain areal persawahan, masyarakat yang masih mempertahankan mata pencariannya sebagai nelayan,  juga harus terdampak, karena dari kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan diduga memberikan dampak kepada 30an perahu nelayan yang berdampingan dengan kawasan industri.

“Kami menilai bahwa perusahaan BTIIG telah melanggar berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku, mulai dari proses perizinan yang tidak sesuai dengan prosedur dan memaksakan perusahaan beraktivitas tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,”tegas Imran dari Aliansi Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Industri.

Alih-alih Investasi yang untuk mendorong Keuntungan Fiskal yang selalu di gaung-gaungkan oleh Pemerintah Provinsi sulteng dan Pemerintah Kabupaten dari Pengelolaan Sumber Daya Alam, seperti kegiatan-kegiatan  pertambangan yang berlangsung di Wilayah Kabupaten Morowali.

Justru, berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan, yang hanya menggusur wilayah-wilayah Produksi Masyarakat setempat, tempat dimana investasi itu berada.

Senada dengan hal itu, Kepala Department Advokasi WALHI Sulawesi Tengah, Aulia Hakim juga menyatakan “Praktik kerja industri pertambangan yang dibanggakan pemerintah, telah terbukti bukanlah jawaban atau keinginan rakyat. Dimana ada tambang disitu pula ada bencana, pemerintah harusnya lebih responsive dan aktif menindak tegs perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan merugikan rakyat”.

Adapun proses aktifitas yang tengah dikerjakan oleh PT BTIIG ini tengah mulai membangun kawasan pengelolahan bijji nikelnya di Morowali sejak penghujung 2021 lalu, menurut rencana, kawasan PT BTIIG ini akan dibangun di atas area seluas 7.187 hektare.

Area tersebut meliputi pula wilayah desa Ambunu, Topogaro, dan desa Tondo di Kecamatan Bungku Barat, Morowali.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, melalui Kordinatornya, Moh Taufik mengatakan “Jangan sampai, keuntungan yang digaung-gaungkan, hanya membuat buntung masyarakat yang ada dilingkar kawasan industri itu berada, pemerintah harusnya bisa memberikan sanksi tegas, jika kegiatan-kegiatan pertambangan dari hulu sampai hilir, memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat.

Sehingga Cerita – cerita dampak yang dirasakan oleh masyarakat yang berhadap-hadapan dengan dampak kawasan industri, sebaiknya menjadi perhatian serius oleh pemerintah provinsi dan kabupaten, untuk mendorong atau mengevaluasi kembali izin-izin yang diberikan untuk kegiatan kawasan industri ini.

Tuntutan :

  1. Perusahaan BTIIG harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak debu sebesar 500rb/jiwa serta menyediakan ambulance di tiga desa Topogaro, Tondo Ambunu.

  2. Perusahaan BTIIG harus segera menyediakan tong sampah serta menyediakan TPS, mobil sampah, dan pembuangan akhir yang sesuai dengan standar lingkungan.

  3. Perusahaan BTIIG harus segera mengembalikan jalur air yang terganggu oleh pembuangan jalan houling perusahaan. Saat ini 40 hektar sawah warga tergenang air akibat aktivitas perusahaan.

  4. Perusahaan BTIIG harus bertanggung jawab terhadap 30 perahu nelayan warga desa Tondo yang rusak akibat aktivitas reklamasi perusahaan.

  5. Perusahaan BTIIG harus melakukan penanaman kembali mangrove yang digusur oleh perusahaan.

  6. Kami meminta agar perusahaan lokal, koperasi, BUMDES, Perusda Morowali dan Perusda Provinsi diberi kesempatan sebagai mitra bisnis perusahaan sehingga daerah memperoleh nilai tambah dari investasi.

  7. Perusahaan BTIIG harus memberikan prioritas kepada pekerja lokal dalam hal kesempatan dan posisi tertentu.

  8. Perusahaan BTIIG harus mencabut larangan jual beli dan sewa kos untuk karyawan sebagai sumber penghasilan warga.

Sebagaimana janji awal perusahaan bahwa warga yang melepaskan tanahnya dapat membangun kos sebagai sumber penghasilan. (Sumber rilis Walhi sulteng). ***

Mengapa Dilarang Membangun di Lokasi Zona Merah?

 

Iklan anies – nilam

 

“Mencari Solusi Nasib Penyintas Pasca 5 tahun Bencana Pasigala”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Memasuki tahun ke 5 pasca bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami yang meluluhlantakkan Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) 28 September 2018 silam, masih menyisahkan duka mendalam.

 

Dan ternyata masih banyak penyintas yang tinggal di hunian sementara karena tidak tercover hunian tetap (huntap).

 

Alasannya karena lahan tidak mencukupi dan masih menimbulkan masalah. Pasalnya lahan huntap diatas tanah milik warga yang bersertifikat atau SKPT dan hak guna bangunan (HGB) perusahaan pengembang.

 

Selain itu ada juga yang kartu keluarganya gendung (masih mengikut) dengan orang tua atau mertua.

Dan ada juga yang dianggap tidak memiliki alas hak (tidak ada sertifikat atau skpt), sekalipun benar-benar memiliki rumah yang hilang atau rusak parah akibat bencana dahsyat itu.

Celakanya lagi mereka dilarang membangun diatas lahannya sendiri dengan alasan masuk zona merah.

Hal ini dialami 78 penyintas yang tinggal di huntara layana. Merekapun mengadukan nasibnya ke DPRD sulawesi tengah Kamis (14/9-2023).

Mereka diterima oleh komisi IV DPRD Sulteng Dr.Alimudin Pa Ada (gerindra), didampingi Rosmini Batalipu (PKB) dan Muhaimin Yunus Hadi (PAN).

Para penyintas ini bermaksud membeli lahan seluas kurang lebih 1,5 hektar area dengan harga dikisaran Rp, 350 juta. Namun mereka terkendala uang muka atau biaya tanda jadi dikisaran Rp, 50 juta.

Sehingga lokasi tersebut sudah lewat waktu perjanjian pembayaran panjarnya. Namun sebelumnya mereka dijanjikan bantuan sukarela dari Rosmini Batalipu dan Alimudin Pa Ada Rp, 1 juta peranggota DPRD sulteng medio Januari 2023.

Dalam rapat Kamis (14/9-2023), Alimudin Pa Ada menjelaskan bahwa sesungguhnya bukan menjanjikan Rp, 1 juta peranggota DPRD, karena di DPRD kolektif kolegial dan tidak bisa memerintahkan apalagi memaksa anggota DPRD lainnya untuk menyumbang.

Namun demikian Alimudin Pa Ada berniat membantu secara pribadi sebesar Rp, 2,5 juta. Begitupun Muhaimin Rp, 2,5 juta dan Ros Batalipu Rp, 1 juta. Adapun anggota lainnya akan dikomunilasikan agar mau membantu berapapun sesuai keikhlasannya.

“Dan menyangkut pengadaan tanah seluas 1,5 hektar, seandainya dibenarkan maka pokir kami yang nilanya dikisaran Rp, 400 juta dapat kami alihkan untuk pembelian lahan itu. Namun sayangnya rekulasi tidak membenarkannya,”jelas Alimudin yang diamini Muhaimin.

Sebenarnya kata Alimudin tidak ada aturan yang tertulis atau undang-undang yang melarang masyarakat penyintas kembali membangun rumah di lahannya yang sudah dianggap zona merah.

Hanya pemerintah daerah yang mengeluarkan larangan jangan membangun dilahan mereka yang dicap zona merah. Padahal sesungguhnya bisa membangun ditempat itu dengan konstruksi bangunan kayu, bukan permanen.

“Saya sudah tanya-tanya ke pemerintah pusat dan ahli geologi dan mereka katakan tidak mengapa membangun rumah di lokasi yang dicap zona merah. Sedangkan pemerintah jepang yang gempanya lebih dahsyat tapi mereka tidak melarang warganya membangun diatas lahan bekas reruntuhan gempa (zona merah),”tegas politisi Gerindra Sulteng itu.

Koordinator forum penyintas huntara layana Abdul Azis bersama 5 orang anggotanya didampingi adbokat rakyat Agussalim Faisal, SH, hadir dalam rapat pertemuan mencari solusi nasib penyintas yang masih tinggal di huntara, karena tidak tercover huntap dan dilarang membangun diatas lahannya sendiri sepanjang tepi pantai Layana atau Dupa dan Mamboro dengan alasan masuk zona merah.

Belum ada solusi riel dalam rapat pertemuan antara DPRD sulteng dengan forum penyintas Layana itu. Olehnya akan dilanjutkan dengan rapat bersama DPRD, Gubernur sulteng dan walikota Palu minggu depan setelah pertemuan itu dilaporkan ke ketua DPRD sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira.

“Kita jadwalkan rapat dengar pendapat minggu depan bersama Gubernur dan walikota Palu untuk mencari solusi nasib penyintas yang masih tinggal di huntara,”tegas Alimudin Pa Ada yang diamini dua anggota DPRD lainnya yakni Muhaimin Yunus dan Rosmini Batalipu. ***

Foto bersama anggota DPRD Sulteng komis IV dengan forum penyintas huntara layana Palu. Foto bang doel/deadline-news.com

 

Kejati Telaah Penerimaan Amplop Putih Diduga Berisi Uang

 

 

Iklan anies – nilam

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulawesi tengah sedang telaah penerimaan amplop putih yang diduga berisi uang oleh ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu dari manajemen PT.Sonokeling Buana tahun lalu (2022).

 

“Tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) kejati sedang melakukan telaah penerimaan amplop putih yang diduga berisi uang dari perusahaan kelapa sawit pt.sonokeling buana ke ketua DPRD Buol dan pejabat lainnya,”kata kasi penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, SH, MH di kantornya Rabu (13/9-2023).

 

Menurutnya setelah dilakukan telaah, lalu pengumpulan data dan semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan.

 

Untuk diketahui saat itu ketua DPRD Buol bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Perkebunan kelapa sawit PT.Sonokeling Buana, setelah kembali ke hotel diberikan amplop putih tebal.

Himbauan iuran sampah

 

Pada kunjungan itu ada 5 anggota DPRD Buol yang ikut didalamnya yakni ketua DPRD Srikandi Batalipu, Ahmad Andi Makka, Ahmad Takuloe, Ramli Lampedu Yaser Butudoka, kemudian Kadis DPMPTSP Abdi Turungku dan Kabidnya bernama Satar.

 

Sebelumnya telah diberitakan tampak dalam video dan foto di salah satu kamar hotel di Tolitoli sulawesi tengah Srikandi menerima amplop putih tebal.

Dan disamping kanan ketua DPRD Buol Srikandi terlihat seorang ibu berjilbab menggunakan baju daster hijau sedang duduk, kemudian dari arah depan seorang laki-laki menggunakan baju kaos lengan panjang hitam abu-abu berdiri disamping pemberi amplop sambil menatap ke arah ketua DPRD Srikandi saat menerima amplop putih itu.

Diduga amplot putih yang disodorkan salah seorang manajer dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Sonokeling Buana berisi uang yang nilainya jutaan.

Demikian dikatakan sumber inisial G kepada deadline-news.com Rabu malam (5/9-2023), minggu lalu di Palu.

Menurut G, ada bebera orang anggota DPRD Buol bersama ketua DPRD Srikandi Batalipu dan dua orang dari dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kabupaten Buol.

“Karena saya ikut dalam rombongan, jadi saya liat 4 orang anggota DPRD Buol termasul Ibu ketua dan kepala Dinas DPMPTSP Abdi Turungku bersama kabidnya menerima masing-masing amplop putih dari manajemen PT.Sonokeling Buana. Kejadian itu 22 Desember 2022 di kamar hotel yang saya tempati. Karena saya merasa apa yang dilakukan mereka tidak benar, sehingga saya berinisiatif memfoto dan memvideokannya. Hanya saja saya tidak sempat foto dan video Kadis DPMPTSP pak Abdi bersama 4 orang anggota DPRD lainnya saat menerima amplop putih. Tapi saya liat mereka menerima juga,”Aku G.

G menegaskan dirinya mendugan uang dalam amplop putih itu bukanlah bantuan proposal kegiatan ASMI. Sebab semua rombongam anggota DPRD dan Kadis bersama Kabidnya dapat amplop. Dan kegiatan asmi berlangsung sejak 19-26 November. Sedangkan penerimaan uang dalam amplop putih oleh Ibu ketua DPRD pada 22 Desember 2022.

“Waktu menerima amplot ketua DPRD sempat berujar pengganti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” jelas G.

Sebelumnya ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Selasa dan Rabu (4-5/9-2023), mengakui uang dalam amplop putih dari manajemen PT.Sonokeling Buana adalah bantuan proposal kegiatan asosiasi seniman musik Indonesia (ASMI) Buol.

“Ini proposalku yang sy kirim lewat pdf ya pak Dan uang cm 5 jt d kase. Sy tdk tambh dan tdk kurang. Menurut bpk sy salah ya?,”tulisnya.

“Kalo salah yg mana ya mohon koreksi ya pak biar sy tau. Insya allah sy bisa tetap jaga harga diri lembagaku pak🙏.
Maksudnya beritanya sy korupsi bgt ya?
Iya pak…sy pahami itu,”tulisnya.

Ia mengatakan mendapatkan mandapat dari teman-temannya untuk memjadi ketua ASMI Buol

“Sy d kase mandat sm teman2 jd ketua musik d buol jadi sy carikan dorang dana dgn cara bermohon dan ada 2 yg bisa buat orang korupsi pertama kerugian negara kedua menyalahi wewenang insya allah sy tdk keliru ya pak. Pak…sy ketua asmi,”tulisnya lagi.

Disinggung soal kegiatan Asmi sudah berakhir pada 26 November 2022. Sedangkan uang dalam amplop putih nanti 22 Desember 2022, sehingga tidak singkron.

Jawab Srikandi, tanya mat itu baju yang dorang pake dan ada uang yang saya kase biaya lain2 smua saya pake itu uang pak.

“Saya d janji dr akhir november mau d kase itu uang to d suruh tunggu trus jd baju sy utang utk panitia. dan maaf pak kalo dana yg lain yg maso duluan maso k dorang itu jg kita cari bersama,”ujarnya.

Srikandi menegaskan tanya mat sapa yg bli baju seragam yg sy utang. Harusnya dorang bersyukur sy mau gabung d asmi makanya teman2 kcewa skali dgn dy dan minta asmi d ganti posisinya.uang cm 5 jt pak…tdk kasian puluhan juta.sy slalu percaya dgn dy tp tdk dgn teman2 susah percaya dy lg.

“Iya….sy ini cm bantu dorang pak. 45 jt uang awal sy kase sy tdk tau cara berpikirnya mat gimana …..ya bgt lah manusia beda2 ya pak,”tuturnya.

Ditanya siapa saja anggota DPRD yang ikut menyertainya pada kunjungan ke PT.Sonokeling buana, Srikandi menyebutkan diantaranya Ahmad takuloe,
Ahmad andi makka dan kadis PTSP Buol Abdi.

Mereka ikut waktu kunjungan ke pt.sonokeling ya?

“Iya,”jawabnya.

Anggota DPRD Buol Ahmad Andi Makka yang dikondirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (7/9-2023), terkait penerimaan amplop putih berisi uang, mangaku tidak tahu karena langsung menuju Palu.

“sy tdk tau, Sy langsung menuju palu,”tulias Ahmad Andi Makka.

Ditanya tapi bapak ikut dalam kunjungan itu ya pak?

“Memang sy lg menuju palu, jd di infokan saat itu jg akan ada kunjungan kesana, jadi sekalian singgah gaes,”ungkapnya.

Kemudian Ahmad Takuloe yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (7/9-2023) terkait kunjungan dan penerimaan amplop putih dari PT.Sonokeling, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Presiden direktur PT.Sonokeling Buana Group Syaiful Rizal yang dikonfirmasi selasa malam (5/9-2023), mengatakan apa yang mau disuap.

“Kepentingannya apa untuk menyuap, soal perizinan bukan ranah ketua DPRD. Memang kami dapat surat dari DPMPTSP mendapat informasi mau ada kunjungan ke perusahaan untuk perubahan sistem izin yakni Online Single Submission (OSS). Apanya mau disuap, kita tidak puny a kepentingan disitu, wong dokumen kita sudah lengkap, IUP dan HGU lengkap,”jelas Syaiful.

Kata Syaiful memang tugas DPRD pengawasan, salah satunya turun ke lapangan, tapi tidak ada pemberian sesuatu disitu terkait perizinan, paling kalau ada itu uang transportasi dan akomodasi.

Ketua Panitia kegiatan Asmi 2022, Muhammad Syamsuddin yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa tidak ada dalam daftar pengajuan proposal ke PT.Sonokeling Buana. Yang ada malah ke PT.CCM tapi ditolak.

“Jadi tidak betul ada bantuan PT.Sonokeling pada kegiatan Asmi. Apalagi kegiatannya sudah lewat yakni 26 November 2022, sedangkan uang yang diterima ibu ketua dari PT.Sonokeling 22 Desember 2022,”kata Mat dari balil telepone selulerx Rabu petang (6/9-2023).

Kadis DPMPTSP Buol Abdi Turungku yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (7/9-2023), menjawab deadline-news.com mengatakan benar ikut dalam rombongan ketua DPRD Buol ke lokasi PT.Sonokeling.

Tapi soal penerimaan amplop putih berisi uang seperti yang diterima ketua DPRD Buol, Abdi membantahnya dengan tegas.

“Waallaikum. Salam.. maaf. Pak. Baru saya balas Krn Kami baru selesai Rapat dan terkait dgn pertanyaan Bapak, ya benar kami bersama” ketua dan rombongan ke PT. Sonokeling Krn sesuai dgn Tugas pokok sebagai DPMPTSP dan pertanyaan bapak yang kedua, saya nyatakan dgn tegas bahwa saya tidak menerima Amplop putih yg berisi uang seperti yg Bapak pertanyakan,”tulis Abdi. ***

Masih Ada Yang Tinggal di Huntaran dan Tak Dapat Huntap di Sigi

 

 

Iklan anies – nilam

 

Nelwan (deadline-news.com) Sigi – Masih Ada 5 kepala keluarga (KK) di desa Binangga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi sampai hari ini masih tinggal dihunian sementara (huntara) jelang 5 tahun bencana palu, sigi dan Donggala 28 September 2018 silam.

 

Mereka belum tersentuh bantuan hunian tetap (huntap) dan dana stimulan. Hal ini terjadi diduga akibat kelalian pemerintah saat melakukan proses verifikasi data warga yang diproyeksikan menerima Huntap dan dana situmalan dengan nilai total sekitar Rp, 544 miliar.

Hendri Muhidin

 

Padahal saat itu data nama mereka telah terinput dalam file terkait data nama KK yang diproyeksikan bakal mendapatkan bantuan dana stimulan (DS) tersebut.

 

Adapun klasifikasi bentuk dan jumlah nominal bantuan DS itu bervariasi yaitu, bila hunian terdampak rusak berat, nilai nominal yang didapatkan sebesar Rp. 50 juta, rusak sedang Rp. 25 juta dan rusak ringan 15 juta.

Dewan masjid

 

Hasil investigasi deadline-news.com group detaknews.id Ahad (10/9-2023), berikut data nama kelima (5) KK yang hingga kini masih menggatungkan nasibnya, hidup dan tinggal di huntara yakni, pak Jefry, pak Rizli, pak Surman, pak Ikbal dan pak Alias.

 

Untungnya dari kelima KK penghuni huntara tersebut telah dikondisikan dengan bantuan program keluarga harapan (PKH) dan Bansos.

 

Lebih parah lagi Muh.Sain salah seorang warga Jono Kecamatan Sigi Biromaru yang rumahnya hilang digulung likuifaksi, malah didata badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) sigi tercatat sudah menerima bantuan stimulan Rp, 50 juta.

 

Sehingga tidak dapat lagi bantuan huntap. Padahal sampai saat ini sama sakali belum pernah mendapatkan bantuan apa-apa, serupiah pun.

Himbauan iuran sampah

 

“Setiap saya mengurus ke kantor desa selalu diping pong disuruh ke kantor camat dan BPBD Sigi. Dan sebelum-sebelumnya timnpendataan sudah mengambil dokumen kami. Tahu-tahunya data saya sudah digunakan orang lain untuk mendapatkan bantuan stimulan Rp, 50 juta. Padahal demi Allah kami belum pernah mendapatkan serupiah pun bantuan stimulan,”tegas Sain.

Hal ini diketahui dari Kepala Balai prasaranan permukiman wilayah sulawesi tengah (BP2WS) Sahabaddin.

“A.n Muh. Sain, msuk di SK tahap tahap 3 dan tahap 6 pak (2 kali terbit). Ketika kami sandingkan datanya dgn data BPBD Sigi, beliau masuk dalam SK bantuan stimulan. Artinya beliau telah menerima Dana huntap Stimulan. Karena itu, di file kami dimasukkan dalam data kategori anomali. Artinya tdk bisa lagi menerima huntap pupr.🙏🏽,”tulis kabalai BP2WS itu menjawab deadline-news.com.

Hal itu merupakan dilema dalam sistem pemerataan dan pemetaan anggaran pembangunan huntap dan peruntukan dana stimulan. Karena masih ada yang datanya tidak akurat pencatatannya dari pihak pemerintah KabupatennSigi.

Sungguh disayangkan, dimana estmasi tata kelolah dan lokalisir dana berjumlah total sekitar Rp, 544 miliar yang dianggarkan untuk rekonstruksi huntap dan proyeksi dana stimulan di sejumlah desa yang terdampak bencana alam gempa dan likuifaksi di lingkup daerah kabupaten Sigi itu.

Dipaparkan oleh Ihklas selaku Sekertaris Desa Binangga, terkait bantuan dana stimulan tidak tersentuh secara merata terhadap masyarakat yang mengalami dampak bencacana alam yang mana telah meluluh lantahkan harata benda serta berdampak psikis tarauma kala itu.

Padahal secara admistrasi data nama mereka yang telah terinput ketika dilakukannya pendataan ulang oleh tim BPBD Sigi terhadap nama-nama orang yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa pada September tahun 2018 atau 5 tahun silam itu.

“Diketahui baik rusak berat, sedang dan rusak ringan, hingga kini tak satupun dari mereka belum pernah menerima bantuan dana stimulan maupun huntap, entah apa sebabnya, “tutur Ihklas.

Memang diakui sebagian besar, pembangunan sejumlah Huntap yang telah dibangun di beberapa titik lokasi di wilayah kecamatan di Kab. Sigi telah terealisir dengan baik dan berjalan sesuai aturan Pemkab Sigi.

“Namun terkait bantuan DS di wilayah Kec. Marawola sendiri, bila ditelusuri lebih dalam lagi, masih banyak korban terdampak bencana alam yang hingga saat ini tidak pernah mendapatkan dana stimulan dari pemerintah Sigi, “terangnya.

Ia juga membenarkan, memang hingga saat ini, warga dari desa ini (Binangga) masih terdapat 5 KK lagi yang tinggal huntara, namu dari ke 5 kk tersebut, mereka telah medapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yakni, 1. Keluarga Pak Rizli, 2. K. Pak Jefri, 3. K. Pak Surman, 4. K. Pak Alias (Bansos). Sedangkan yang ke 5 Pak Ikbal sama sekali tidak mendapat bantuan Bansos atau PKH, dengan alasan, bahawa Ia (pak Ikbal) bulum punya anak.

“Sementatara di Desa Binangga kec. Marawola proyek revitalisasi rekonstruksi pembangunan hunian tetap (huntap) untuk masyarakat di kecamatan setempat ditiadakan, “pungkasnya.

Menurutnya, maksimalisasi pembagian dana stimulan untuk masyarakat yang terdampak bencana alam tersebut, terhitung mulai dari tahap awal 25 November – 25 Juli 2021 – 2022, mengalami fase indeks dan elevasi ketambahan jumlah bantuan dana sitimulan yang diproyeksikan untuk rekonstruksi rumah.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Sibalaya Utara Afdal S. Pd, perihal proses pembangunan huntap dituju titik lokasi mencakup di empat wilayah kecamatan di Kab. Sigi, hingga tahap pertama sampai tahap kedua, bahkan sebagian huntap itu kini sudah ada yang dihuni, dan sebaian lagi masih dalam tahap proses pembangunan.

“Namun jumlah huntap yang dinisiasi melalui dana stimulan itu yakni, untuk tahapa pertama jumlah total secara keseluruhan mencapai 1.036 KK, hingga kemudian ditahap kedua mengalami ketambahan yang cukup signifikan yakni, mencapai 3.137 kk yang sudah mendapatkan hak sepenuhnya,”terang Afdal.

Ia menjelaskan ada 7 kecamatan yang menjadi lokasi pembangunan huntap yakni :

  1. Desa Pombeve sekitar 1.200 unit Huntap di kec. Biromaru 2. Desa Sibalaya Selatan kec Tanambulava 143 unit huntap 3. Desa Sibalaya Utara kec tanambulava 64 huntap satelit model risa 4. Desa Lambara kec. Tanambulava sekitar 67 unit.

5.Desa Bangga kec. Dolo Selatan sekitar 148 unit huntab 6. Desa Poi kec. Dolo Selatan jumlah huntab sekitar 50 unit lebih 7. Desa Daluwa kec. Kulawi jumlah huntab sekitar 70 unit lebih.

Hal lain disampaikan oleh Kepala Pelaksana (KALAK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sigi, runut output eskalasi pembangunan huntap dan lokalisir perihal dana stimulan yang digelontorkan kala itu, terjadwal pada 2020 sampai akhir 2022 tahun lalu.

Kata mantan Kadis PUPR itu sudah terealisir dengan baik, pemetaan pembangunan huntap di benerapa titik lokasi di wilayah Sigi kala itu dengan rentetan progres pembangunannya tersebut.

Namun bila masih ada warga yang sampai saat ini masih ada bermukim di hutara, yang dulu namanya sudah pernah terinput dalam file tatkala dilakukan pendataan ulang oleh BPBD atau fasiltaror lalu datanya tidak keluar itu bukan kesalahan BPBD.

“Dimana nama mereka yg telah terdata, namun setelah dilakukannya verifikasi kembali oleh pihak BPBD, lantas data namanya tidak keluar guna prioritas mendapatkan bantuan DS itu, hal itu bukan kesalahan teknis dari pihak BPBD, “pungkasnya.

Sambungnya, hal itu terjadi karena kesalahan teknis dari pendataan yang tidak akurat dari awal, yang dulu melibatakan masing-masing aparat desa atau Kades yang kala itu mendata warganya.

“Sedangkan akhir dari pembangunan huntap dan penyaluran dana stimulan sudah finish pada 2022 tahun kemarin, dan kini sudah clouse alias sudah tutup,”ungkapnya. ***

Pelepasan 941 Ha Mempertegas PT.ANA “Caplok Tanah Masyarakat dan Ilegal”

 

 

Iklan anies – nilam

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pelepasan 941 hektar area (Ha) lahan PT.Agro Nusa Abadi (ANA) setelah mendapat rekomendasi gubernur sulawesi tengah Rusdy Mastura pekan lalu, justru mempertegas bahwa selama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit group astra agro lestari itu “mencaplok” tanah masyarakat.

 

Bukan itu saja, tapi PT.ANA patut diduga ilegal selama 17 tahun mengelola perkebunan sawit di kabupaten Morowali Utara (Morut).

 

“Pelepasan ini justru menunjukan berarti PT ANA mengelola lahan secara ilegal karena tidak mempunyai alas hak,”demikian ditegaskan koordinator nusantara CORRUPTION WATCH (NCW) Anwar Hakim kepada deadline-news.com group detaknews.id Selasa (12/9-2023) di Palu.

 

Aktivis pegiat anti korupsi itu menegaskan sekalipun mendapat rekomendasi pelepasan lahan 941 dari Gubernur Rusdy Mastura, tapi tidak serta merta PT.ANA dapat memperoleh hak guna usaha (HGU).

Syarifuddin Hafid

 

Apalagi sudah 17 tahun tumbuh berbuah dan produksi kelapa sawit diatas lahan tersebut.

“Mana ada satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah tumbuh sawit diatas tanah negara kurang lebih 17 thn baru dikeluarkan inlok dan akan diterbitkan hgu nya. Bahwa hgu pt ana akan berat untuk diterbitkan oleh atr/ bpn terkecuali kita sudah sepakat bahwa di NKRI tidak berlaku asas duo process of law,”tegas Anwar.

Ia mempertanyakan kenapa hanya dua desa yakni Desa Bungin Timbe dan Desa Bunta yang mendapatkan pelepasan. Sedangkan ada 6 desa yang masyarakatnya bersengketa dengan PT.ANA?

Sebelumnya Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan sulawesi tengah Haikal Toramai menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (4/9-2023), mengatakan perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT.Agro Nusa Abadi (ANA) cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.

“Pasalnya yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu pejabat bupati Morowali Utara almahrum Haris Rengga. Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis (bukan kewenangannya),”jelas Haikal.

Ia mengatakan, mengapa PT.ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.

Kemudian keberadaan lokasinya spot-spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.

“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT.ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Muliyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT.ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT.ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU, sehingga hasil rapat ketika itu meminta manajemen PT.ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,”terang Haikal.

Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT.ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.

Kata Haikal saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT.ANA diciutkan menjadi 7200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara.

Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih spot-spot. Ada yang kosong ditengah, itulah yang mereka ajukan untuk diberikan HGU. Dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.

“Tapi pihak PT.ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi,”terang Haikal.

Tahun 2018 Ombudsman perwakilan sulteng melakukan investigasi dan menemukan lahan PT.ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.

Selain itu Ombudsman menemukan perubahan izin lokasi (INLOK) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morut pada tanggal 20 Agustus tahun 2014 dengan SK No.188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 tentang pembaharuan Inlok.

Sehingga terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektar are menjadi 7.244,33 hektar area.

Celakanya lagi saat pembayaran obyek pajak (PBB P3) di kantor KPP Pratama Poso hanya 6.654 hektar sedangkan lahannya 7.244,33 hektar area.

Ombudsman juga menemukan IUP budidaya tanaman PT.ANA ilegal. Sebab IUP Budidaya dapat diterbitkan apabila perusahaan tersebut memiliki HGU. Sedangkan PT.ANA sampai saat ini belum memiliki HGU.

Saat ini kejaksaan tinggi sulawesi tengah sedang melakukan penyelidikan soal dugaan ilegalnya pt.ana termasuk dugaan korupsi yang ditimbulkan sejak 17 tahun mengelola perkebunan sawit yang notabene group astra agro lestari itu. ***

Kelapa Sawit Sudah Tumbuh 17 Tahun, Dapatkan HGU PT.ANA Terbit?

 

 

 

“Surat Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Tidak Sejalan dengan putusan MK 138/2015”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Walau Gubernur sulawesi tengah Rusdy Mastura mengeluarkan rekomendasi pelepasan sekitar 941 hektare lahan perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk masyarakat setempat, namun rada-rada sulit diterbitkannya hak guna usaha (HGU)nya.

Pasalnya sudah 17 tahun tumbuh tanaman kelapasawit di lahan perkebunan PT.ANA itu baru mau mengurus HGUnya. Lalu dapatkan HGUnya diterbitkan?

Padahal mestinya sejak awal berkebun dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar area HGUnya dilengkapi dulu baru menanam tumbuhan kelapa sawitnya.

Apalagi lokasinya cukup luas. Selain itu keberadaannya spot-spot dan diduga sebagian besar lahan masyarakat yang dicaplok. Makanya konflik agrariapun muncul.

“Bahwa mana ada satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah tumbuh sawit diatas tanah negara kurang lebih 17 thn baru dikeluarkan inlok dan akan diterbitkan hgu nya. Bahwa hgu pt ana akan berat untuk diterbitkan oleh atr/ bpn terkecuali kita sudah sepakat bahwa di NKRI tidak berlaku asas duo process of law,”tegas aktivis pegiat anti korupsi Anwar Hakim kepada deadline-news.com Jumat (8/9-2023).

Anwar mengatakan surat yang dikeluarkan oleh gubernur sulteng Rusdy Mastura tersebut adalah tidak sejalan dengan putusan mahkama konstitusi (MK) No. 138 tahun 2015 dan PP 40 tahun 96.

Sebelumnya Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan sulawesi tengah Haikal Toramai menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (4/9-2023), mengatakan perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT.Agro Nusa Abadi (ANA) cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.

“Pasalnya yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu pejabat bupati Morowali Utara almahrum Haris Rengga. Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis (bukan kewenangannya),”jelas Haikal.

Ia mengatakan, mengapa PT.ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.

Kemudian keberadaan lokasinya spot-spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.

“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT.ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Muliyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT.ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT.ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU, sehingga hasil rapat ketika itu meminta manajemen PT.ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,”terang Haikal.

Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT.ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.

Saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT.ANA diciutkan menjadi 7200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara. Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih spot-spot. Ada yang kosong ditengah, itulah yang mereka ajukan untuk diberikan HGU. Dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.

Tapi pihak PT.ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi.

Inti-plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasma dalam penyediaan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha, produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi …

Perkebunan kelapa sawit plasma adalah perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan pada PBS maupun PBN. Sebagaimana tertuang dalam Permentan nomor 26 tahun 2007, PBS dan PBN diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20% dari total konsesi lahan Inti.

Menyikapi konflik agraria antara masyarakat dengan PT.ANA tenaga ahli gubernur bidang kemasyarakatan hubungan antar lembaga dan hak asasi manusia M.Ridha Saleh melakulan mediasi.

Dalam pertemua mediasi Rabu siang (6/9-2023), diwarnai perdebatan yang sangat alot dengan menghasilkan 6 rekomendasi.

Bahkan wartawan deadline-news.com sempat dilarang oleh TA gubernur M.Ridha Saleh itu untuk merekam dan mempublikasikan isi poin-poin pertemuan mediasi itu dengan alasan nanti ada rilis resmi.

Hadir dalam rapat mediasi itu Kabid 4 Kanwil ATR/BPN Firman, salah seorang Camat dari Morut dan dua perwakilan kepala desa yakni Kepala Desa Bungin Timbe dan Desa Bunta, pihak dinas perkebunan dan peternakan sulteng dan pihak terkait lainnya.

Tim legal PT.ANA Teguh Ali dihadapan TA Gubernur meminta tidak disebutkan PT.ANA tidak memiliki HGU, tapi diperhalus sedang mengurus HGU.

Saat pertemuan itu diskorsing 7 menit, Teguh yang dikonfirmasi kenapa baru sekarang PT ANA mengurus HGUnya. Kenapa tidak dari awal penggarapan?

Jawab Teguh nanti kita diskusikan di dalam rapat mediasi itu. Namun sampai berakhir rapat mediasi Rabu sore itu, tidak ada disinggung soal pengurusan HGU mestinya dari awal usaha kebun sawit PT.ANA itu.

Saat ini kejaksaan tinggi sulawesi tengah sedang melakukan penyelidikan soal dugaan ilegalnya pt.ana termasuk dugaan korupsi yang ditimbulkan sejak 17 tahun mengelola perkebunan sawit yang notabene group astra agro lestari itu. ***