Camat : Tindakan Kades Tak Berlandaskan Hukum

 

Syamsul Bahri M. Kasim (deadlin-news.com) Tounasulteng – Terkait pemecatan yang dilalakukan oleh Kepala Desa Djeni Akuba terhadap 2 orang kaur dilingkup pemerintahannya membuat Camat Batudaka Marianto,SP angkat bicara.

“Pasalnya hingga saat ini pemberhentian itu belum ada sebab landasan hukumnya tak ada,”kata Camat Batudaka Marianto,SP menjawab deadline-news.com saat ditemui di kediamannya di Ampana Touna Sulawesi tengah Kamis (7/5-2020).

Camat Marianto mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian aparat desa oleh kepala Desa Djeni Akuba bukan atas rekomendasi camat. Dan hingga saat ini ia tak mengeluar Surat Keputusan (SK) itu.

Sebab ia menilai, tindakan yang dilakukan Kades Djeni Akubah terhadap kedua aparat desanya adalah tindakan yang sagat keliru. Sebelumnya camat Marianto pernah menyarankan kepada kades Djeni Akuba, Jika kedua apart desa itu bersalah, berikan teguran lisan, tertulis dan lakukan pembinaan, namun tak satupun sarannya yang dilaksanakan oleh kades Djeni Akuba.

“Karna tak ada dasar hukumnya, maka hingga saat ini camat Marianto tak mengeluarkan rekomendasi untuk pemecatan itu. Hal ini telah kita telah laporkan ke pak Bupati Mohamat Lahay dan Kdis PPMD,”ujar Camat.

Ketika ditanya apa tanggapan bupati atas pemecatan itu, jawab camat Marianto Bupati Mohamat Lahay mendispossikan kepada PMD untuk dilakukan proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sekedar untuk diketahui terkait penanganan covid19, sesuai edaran kemendes, desa diminta membentuk satgas. Namun kata camat Marianto, hingga saat ini Desa yang dipimpin oleh Djeni Akuba tak membentuk satgas itu.

“Dari 7 desa yang ada diwilayah kerjanya, desa yang dipimpin oleh Djeni Akuba yang tak membentuk satgas,”jelasnya.

Sementara Kades Djeni Akuba hendak dikonfirmasi di kontrakannya, hingga saat ini kades tak berada ditempat.

Menurut salah seorang yang tinggal di Rumah kontrakan itu, Kades berada di kepulauan. Kemudian dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sedang tidak aktif atau berada diluar jangkauan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top