Bupati Dinilai Lecehkan Rekomendasi Gubernur Sulteng Terkait Perintah Pencopotan Dee Lubis

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH dinilai lecehkan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah terkait hasil pemeriksaan khusus (pemsus) atas dugaan penyalahgunaan wewengan PLT.Inspektur Dee Lubis,SH,MH.

“Kami menilai Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa,SH,MH terkesan lecehkan rekomendasi Gubernur Sulteng Bapak Drs.H.Longki Djanggola,M.Si. Masa sampai hari ini Bupati belum mengambil sikap untuk mencopot Dee Lubis,SH,MH dari jabatannya. Padahal sudah ada rekomendasi dari Gubernur sesuai hasil Pemsus Inspektorat Provinsi,” kata pegiat Forun Rakyat Donggala Hery Soumena Rabu (28/4-2021) di Donggala.

Menurut Hery bupati Kasman patut diduga melindungi pejabatnya terkhusus Dee Lubis, sekalipun sudah ada rekomendasi dari Gubernur yang berdasarkan hasil Pemsus Inspektorat Provinsi.

“Menurut informasi yang kami peroleh besok Gubernur Sulteng melaporkan Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa,SH,MH ke Mendagri, karena tidak mengindahkan surat rekomendasi Gubernur terkait hasil pemsus dugaan penyalahgunaan kewenangan Dee Lubis,SH,MH,”ujar Hery.

Sementara itu Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH yang berusaha dikonfirmasi di ruang kerjanya terlihat sibuk, tak menggubris kehadiran deadline-news.com.

Bahkan Bupati Kasman Lassa terlihat sibuk melayani stafnya di ruangan khusus yang bersebelahan dengan ruangan kerjanya.

Bukan cuman itu, tapi Bupati Kasman Lassa keluar melalui pintu khusus untuk menghindari deadline-news.com. Padahal sudah ditunggu kurang lebih 3 jam.

Kemudian Sekda Donggala Rustam Efendi tidak bersedia memberikan keterangan. Alasannya sudah dilarang oleh Bupati untuk memberikan keterangan ke media terkait malasah yang mendera Dee Lubis,SH,MH.

“Maaf kami dilarang Bupati memberikan keterangan ke media terkait rekomendasi Gubernur yang menyangkut hasil Pemsus inspektorat,”kata Sekda Donggala Rusta Efendi dari balik whatsappnya.

Berikut ini temuan tim pemsus Inspektorat Provinsi Sulteng terkait dugaan pelanggaran (Penyalahgunaan Kewenangan) Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.

2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.

3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :

a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.

b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.

c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.

4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.

5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.

Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.

1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”

2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top