Minggu ke 3 Desember 2019, merupakan bulan rawan bagi pengerjaan proyek. Betapa tidak, semua paket pekerjaan proyek berakhir 31 desember 2019 ini.
Sementara sejumlah pengerjaan proyek tahun anggaran 2019 ini sebagian baru mencapai 40-60 persen. Dapat dipastikan paket pekerjaan fisik misalnya gedung, jembatan dan sebagian ruas jalan tidak akan selesai tepat waktu (31 Des 2019), ini.
Hal ini terjadi akibat keterbatasan tenaga, alat dan bahan baku. Apalagi daerah ini baru saja dilanda bencana alam maha dahsyat. Sehingga rada-rada sulit memperoleh bahan baku semisal semen.
Keterbatasan waktu menjadi salah satu alasan, sehingga pengerjaan paket proyek sering mengalami keterlamatan.
Namun mereka tidak terlalu khawatir dengan keterlambatan itu. Pasalnya masih ada waktu 50 hari masa perpanjangan masa kerja walau berlaku denda setipa hari.
Banyak rekanan berlindung dibalik masa kerja perpanjangan waktu 50 hari itu, sekalipun harus menerima denda. Tapi itu lebih baik ketimbang diputus kontraknya dan di black list.
Makanya jangan heran jika kemudian banyak pekerjaan yang tidak berkwalitas dan tidak selesai tepat waktu. Sebab aturan yang ada tidak tegas. Sehingga pekerjaan harus molor, tidak selesai tepat waktu.
Apalagi jika memang sudah terlambat memulai pekerjaan dengan alasan terlambat tender atau tanda tangan kontrak. Diharapkan aparat penegah hukum dapat mengambil tindakan bagi pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja Negara/daerah.
Dan sebaiknya pemerintah memprogramkan proyek pembangunan yang memiliki azas manfaat bagi masyarakat. Bukan karena ingin penyerapan anggaran 100 persen. ***