“Terbukti Gelapkan” Dana Nasabah, BNI 46 Parimo Kembalikan Dana Hermawati

Bang Doel (dearline-news.com)-Palu-Setelah “digempur” habis-habisan di berbagai media online dan Platform media sosial seperti tiktok, istagram, face book dan whatsApp, dan dilaporkan ke Polda Sulteng, akhirnya BNI 46 Parigi Moutong (Parimo) kembalikan dana nasabahnya kurang lebih Rp, 3,362 miliyar.

“Terbukti gelapkan” dana nasabah baik secara sistem maupun oknum di bank BNI 46 Parigi Moutong (Parimo), pihak management BNI 46 Parimo itu mengembalikan secara utuh dana nasabah atas nama Hermawati sebesar Rp, 3,362 miliyar.

Hal itu terungkap di messeger tiktok atas nama BNI (Bank Negara Indonesia) CX- Hadi Kamis (11/6-2026).

“@Bank Negara Indonesia: Halo Kak deadlinenews, terima kasih atas perhatian dan informasinya 🙏🏻,”tulis CX Hadi.

Menurutnya BNI memahami kekhawatiran nasabah terkait pengaduan atas transaksi yang tidak dikenali pada rekening nasabah BNI KC Parigi.

“Sejak laporan pertama diterima, BNI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan langkah-langkah pengamanan rekening, penelusuran, serta investigasi bersama unit-unit terkait,”tulisnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, BNI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pengaduan nasabah dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian, serta ketentuan yang berlaku.

“Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan nasabah, BNI telah melakukan pengembalian dana atas nilai yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.

Ia menerangkan langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah sekaligus memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.

“BNI juga senantiasa memperkuat pengamanan layanan digital dan mengimbau seluruh nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, perangkat, User ID, Password, PIN, OTP, maupun informasi perbankan lainnya,”sebutnya.

“Semoga informasi yang kami sampaikan dapat membantu, sehat selalu ya Kak. Kami senang melayani sepenuh hati 😊 Tks,”tutur CX Hadi.

Sementara itu salah seorang ahli perbankan menjawab mendia ini mengatakan transaksi yang tifak dikenali bukti perlindungan data nasabah tidak kuat/ada celah fraud di bank BNI 46 Parimo yang akan merugikan nasbah baik fraud external maupun potensi fraud internal.

Atas hilangnya uang nasabah BNI itu, ada ancaman denda Rp, 200 miliyar bagi management bank BNI Parimo itu jika terbukti terlibat menggelapkan dana nasabahnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b, UU No. 10 Tahun 1998.

“Mnghilangkan atau menggelapkan dana nasabah di bank BUMN secara sengaja merupakan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum/korupsi.

Tindakan ini diatur dalam beberapa ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam urlndang-Undang Perbankan, khususnya pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b No. 10 Tahun 1998, dimana bagi anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, menghilangkan atau tidak memasukkan transaksi ke dalam pembukuan, serta mengubah/mengaburkan catatan transaksi.

“Ancaman Pidananya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp,200 miliar.”

Kemudian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena bank BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, oknum pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menghilangkan dana nasabah dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001).

Bahkan ancaman pidananya pun berat yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pencucian Uang, kasus seperti ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) atau penipuan (Pasal 378 KUHP).

Jika oknum menyembunyikan atau mengalirkan dana tersebut, dapat dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain sanksi pidana, pihak bank wajib bertanggung jawab mengganti kerugian nasabah berdasarkan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Muhmmad Natsir Said, SH, MH kuasa hukum nasabah Hermawati yang sempat dibobol dananya di BNI 46 Parimo kurang lebih Rp, 3,362 miliyar yang dimintai tanggapannya atas dikembalikan dana kliennya itu memilih diam atau tidak berkomentar.

Sementara itu Kepala otoritas jasa keuangan (OJK) Sulteng Bonny Hardi Putra yang dimintai tanggapannya Kamis (11/6-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban.

Begitupun dengan wakil pimpinan BNI 46 Parimo Indra. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top