Pengembalian Dana Yang “Digelapkan” Tidak Menghapus Pidana

Foto kantor Cabang BNI 46 Parimo. Foto Yuyun tim media deadline-news.com

 

Penggelapan dana nasabah di bank BUMN adalah tindak pidana murni, sehingga sekalipun telah dikembalikan, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi berlapis, mulai dari pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perbankan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena bank pelat merah dikategorikan sebagai pengelola keuangan negara.

Karena pengembalian dana yang digelapkan oleh oknum pihak bank tidak menghapus tindak pidana, sehingga proses hukum oleh penyidik tetap wajib dilanjutkan.

Dalam hukum pidana Indonesia, pengembalian kerugian bukanlah alasan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan (bukan delik aduan), melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pelaku di pengadilan.

Penyidikan tetap berlanjut dan sangat penting dilakukan untuk menemukan bukti-bukti terkait modus operandi dan aliran dana dan mencegah penghilangan barang bukti atau aset.

Mengusut tuntas potensi tindak pidana lain, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menetapkan semua pihak yang terlibat (apabila ada aktor intelektual atau kaki tangan lain) sebagai tersangka.

Sebagaimana Dasar Hukum dan Ancaman SanksiPenggelapan dalam Jabatan (KUHP) yakni Pelaku dapat dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Jika digabungkan dengan pemalsuan atau tindak pidana perbankan, ancaman hukumannya bisa lebih diperberat lagi.

Dilihat dari Undang-Undang Perbankan yakni jika terbukti melakukan tindak pidana perbankan (seperti membuat pencatatan palsu), atau memindahkan uang nasabah tanpa sepengetahuan dan izin nasabah pelaku dapat diancam pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp, 10-200 miliaran.

Kemudian kaitannya dengan Undang-Undang Tipikor yakni Karena bank BUMN menggunakan dana negara, oknum pegawai bisa dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp, 200 miliaran.

Selain hukuman badan, aset atau harta kekayaan pribadi pelaku yang bersumber dari hasil kejahatan dapat disita dan dilelang untuk mengganti kerugian nasabah.

Nasabah tidak perlu khawatir karena secara perdata bank tempat pelaku bekerja tetap bertanggung jawab mengganti kerugian nasabah akibat perbuatan karyawannya (sesuai asas vicarious liability).

Hal ini berlaku jika terbukti kelalaian murni berada di dalam sistem operasional atau pengawasan pihak bank.

Sementara itu Kepala otoritas jasa keuangan (OJK) Bonny Hardi Putra menjawab konfirmasi media ini Kamis siang (11/6-2026), via chat di aplikasi whatsAppnya mengaku telah bertemu wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyelesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10Juni.

“Kami telah bertemu dengan pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10Juni,”jelas Bonny.

Bonny mengatakan mengapresiasi pihak BNI 46 Parigi Moutong karena telah bergerak cepat menyelesaiakan hal tersebut.

“Kami apresiasi BNI telah gerak cepat menyelesaikan hal tersebut, bahkan kami mendapat informasi penyelesaian dilakukan sebelum batas SLA,”ujar Bonny.

Kepala OJK Sulteng menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada dalam bertransaksi digital.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun selalu waspada dalam bertransaksi digital,”imbunya.

Bonny mengajak masyarakat untuk selalu jaga kerahasiaan data pribadi, jangan pernah memberikan data akses kelolaan akun kepada siapapun, dan segera aktifkan fitur notifikasi dan multifaktor authentication (MFA) serta cek saldo secara berkala.

“Jika terjadi permasalah di jasa keuangan, silahkan menghubungi Contact Center OJK utk memohon informasi dan melakukan pengaduan jika diperlukan,”pintanya.

Sementara itu salah seorang ahli perbankan menjawab mendia ini mengatakan transaksi yang tidak dikenali bukti perlindungan data nasabah tidak kuat/ada celah fraud di bank BNI 46 Parimo yang akan merugikan nasbah baik fraud external maupun potensi fraud internal.

Muhammad Natsir Said, SH, MH kuasa hukum nasabah Hermawati yang sempat kehilangan uang kurang lebih Rp, 3,362 miliyar menjawab dikonfirmasi penulis via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis (11/6-2026), terkait laporan polisinya di Mapolda Sulteng, mengatakan kliennya bernama Hermawati akan mencabutnya sore ini.

“Baru akan dicabut sore ini secara resmi oleh klien langsung,”tulis Natsi singkat.

Ditreskrimsus Polda Sulteng bidang penyidikan ekonomi khusus (Eksus) Kompol Petrus yang dikonfirmasi vja chat di aplikasi whatsAppnya kamis sore (11/6-2026), terkait perkembangan penyelidikan dugaan penggelapan dana nasabah bank BNI 46 Parimo itu, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top