“Gelapakan Uang Nasabah Rp, 3,362 Miliyar, Sekalipun Telah Dikembalikan”
Pelaku (pegawai atau direksi bank) yang terbukti menggelapkan dana nasabah dapat dijerat dengan sanksi pasal berlapis dengan tiga undang-undang.
Yakni berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mereka dapat dihukum 5 hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 200 miliar.
Kemudia Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara) serta Pasal 8 atau Pasal 9 (penggelapan dalam jabatan).
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Adalah pegawai atau management bank BNI 46 KC Parigi Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah diduga menggelapkan dana nasabah atas nama Hermawati sekitar Tp, 3,362 miliyar.
Atas hilangnya uang nasabah itu, Rabu (17/7-2026) Subdit Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulteng memeriksa salah seorang pegawai Bank BNI 46 KC Parigi.
“Benar salah seorang yang mewakili BNI 46 Parigi diperiksa tadi Rabu siang (17/6-2026), sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penggelapan dana nasabah atas laporan Hermawati bersama kuasa hukumnya Muhammad Natsir Said, SH, MH,”kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono menjawab media ini rabu siang (17/6-2026) via telepone di aplikasi whatsAppnya.
Menurutnya pemeriksaan itu untuk mendalami apakah ada pelanggaran hukum atau kerugian. Karena pihak pelapor sendiri sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan.
“Jadi sebelum dilakukan restorative juastis (RJ) tentu penyidik melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak, sehingga dapat diketahui apakah ada perbuatan melawan hukum,”ujar Kombes Djoko.
Hanya saja Kabid Humas Polda Sulteng tidak menyebutkan nama ataupun inisial yang terperiksa dari BNI 46 KC Parigi.
Sementara itu Kepala otoritas jasa keuangan (OJK) Bonny Hardi Putra menjawab konfirmasi media ini Kamis siang (11/6-2026), via chat di aplikasi whatsAppnya mengaku telah bertemu pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyelesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10 Juni.
“Kami telah bertemu dengan pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10Juni,”jelas Bonny.
Bonny mengatakan mengapresiasi pihak BNI 46 Parigi Moutong karena telah bergerak cepat menyelesaiakan hal tersebut.
“Kami apresiasi BNI telah gerak cepat menyelesaikan hal tersebut, bahkan kami mendapat informasi penyelesaian dilakukan sebelum batas SLA,”ujar Bonny.
Kepala OJK Sulteng menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada dalam bertransaksi digital.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun selalu waspada dalam bertransaksi digital,”imbunya.
Bonny mengajak masyarakat untuk selalu jaga kerahasiaan data pribadi, jangan pernah memberikan data akses kelolaan akun kepada siapapun, dan segera aktifkan fitur notifikasi dan multifaktor authentication (MFA) serta cek saldo secara berkala.
“Jika terjadi permasalah di jasa keuangan, silahkan menghubungi Contact Center OJK utk memohon informasi dan melakukan pengaduan jika diperlukan,”pintanya.
Waki pimpinan bank BNI 46 Parimo Indra yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis sore lalu (11/6-2026), soal rencana penyidik Eksus memanggil dan memeriksa pihak management bank BNI 46 Parimo? Sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Sebelumnya telah diberitakan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah BNI KC Parigi terkait pengaduan transaksi tidak dikenali pada rekening nasabah.
“Pengembalian dana dilakukan atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,”tulis Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam press release resminya Kamis (11/6-2026) yang dikirim melalui email resmi deadline-news.com (berita.terpercaya71@gmail.com-deadline.news@yahoo.co.id).
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah serta menyelesaikan pengaduan sesuai prinsip
kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.
“BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah,” kata Okki dalam keterangan tertulis.
Okki menjelaskan, BNI telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah sejak laporan pertama diterima.
Penanganan dilakukan melalui langkah-langkah pengamanan rekening serta penelusuran dan investigasi bersama unit-unit terkait.
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, BNI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku.
“Pengembalian dana tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang telah beredar mengenai peristiwa tersebut,” ujar Okki.
Selain menyelesaikan proses pemulihan kepada nasabah, BNI juga terus memperkuat pengamanan layanan digital dan kanal transaksi perseroan.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan layanan serta memperkuat perlindungan nasabah dalam bertransaksi.
BNI turut mengimbau nasabah untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan, termasuk perangkat, user ID, password, PIN, OTP, maupun informasi perbankan lainnya.
Nasabah juga diminta tidak membagikan data rahasia tersebut kepada pihak mana pun. Melalui langkah penanganan, pengembalian dana, dan penguatan keamanan layanan digital, BNI menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pengaduan nasabah secara hati-hati, menyeluruh, dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Tentang BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), salah satu bank terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk menawarkan berbagai solusi keuangan untuk perorangan dan mendukung pertumbuhan serta kesuksesan bisnis baik di dalam negeri maupun global.
Dengan komitmen untuk membangun kemitraan jangka panjang, BNI menyediakan rangkaian lengkap layanan keuangan, termasuk capital loans, trade finance, cash management, project financing, dan treasury.
BNI turut mendukung perusahaan Indonesia dalam memperluas jangkauan global, serta membantu perusahaan multinasional dalam memasuki pasar Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk dan layanan BNI, silakan kunjungi: https://www.bni.co.id/.
Sebelumnya Muhammad Natsir Said, SH, MH kuasa hukum nasabah Hermawati yang sempat kehilangan uangnya kurang lebih Rp, 3,362 miliyar di BNI 46 KC Parigi selama kurang dari satu bulan, menjawab konfirmasi media ini via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis lalu (11/6-2026), terkait rencana pencabutan laporan polisinya di Mapolda Sulteng, mengatakan kliennya bernama Hermawati akan langsung melakukan permohonan pencabutan laporan. ***




















