Belum Ada Aktivitas Trio Kencana di Kasimbar dan Tinombo

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura kepada wartawan di kediamannya Minggu (13/2-2022), mengatakan PT.Trio Kencana sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kasimbar dan Tinombo Selatan belum melakukan aktivitas.

“Selama ini PT.Trio Kencana belum melakukan aktivitas pertambangan di Kasimbar dan Tinombo Selatan, sekalipun mengantongi IUP,”jelas lelaki yang akrab disapa kak Cudy itu.

Disinggung soal tuntutan pencabutan IUP PT.Trio Kencana, Gubernur Cudy menegaskan bahwa tidak ada kewenangan pemerintah daerah (Gubernur) mencabut Izin Usaha Pertambangan.

Karena itu urusan pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal senada juga dikatakan Tenaga Ahli Gubernur bidang Investasi Ronny Tanusaputra, bahwa memang selama ini belum ada aktivitas PT.Trio Kencana di Kasimbar dan Tinombo Selatan.

“Belum ada aktivitas di areal IUP PT.Trio Kencana. Belum ada dikorek-korek itu lahan IUP Trio Kencana,”jelas Ronny.

Hal itu juga dibenarkan Direksi dan pemegang saham terbesar PT.Trio Kencana H.Suryanto via whatsappnya Selasa (15/2-2022).

Menurutnya sekalipun IUP terbit sejak 2010, namun belum ada kegitan penambang sama sekali oleh PT.Trio Kencana di Kasimbar dan Tinombo Selatan Parigi Moutong.

Dulu ada beberapa orang menambang di dalam lokasi IUP PT.Trio Kencana, namun itu bukan pihak manajemen Trio Kencana.

“Makanya kami berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimum Polda Sulteng untuk memohon dilakukan penertiban,”ujar Suryanto.

Mengapa majemen PT.Trio Kencana belum melakukan aktivitas penambangan sama sekali, sekalipun IUP sudah ada sejak 2010?

“Karena majaemen Trio Kencana akan melakukan sosialisasi terlebih duhulu ke masyarakat. Kami sudah menyurat ke instansi terkait pada pemerintah setempat untuk melakukan sosialisasi sebelum melakukan penambangan,”jelas ketua Laskar Merah Putih kota Pare-Pare Sulsel itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top