Operasi pertambangan tanpa izin (PETI) Sungai Tabong sudah memasuki dua mingguan berlalu. Namun belum jelas hasilnya seperti apa.
Apakah ada pelanggaran hukum atau hanya sekedar gertakan. Sehingga publik memberi predikat positif.
Padahal yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang jujur dan adil. Apalagi jika praktek PETI Tabong itu mengeksploitasi lokasi hutan lindung dan merusak struktur sungai.
Operasi gabungan oleh Subdit IV Tipidter Polda Sulteng, Polres Buol dan Tolitoli itu berhasil mengamankan 17 unit exavatot. Yakni 4 unit diamankan di Polres Buol dan 13 unit diamankan di Mapolda Sulteng.
Belum ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab atas PETI Sungai Tabong itu. Siapa cukongnya?
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto yang dikonfirmasi melalui Kompol Sugeng via chat di whatsappnya Senin (25/7-2022), belum memberikan jawaban konfirmasi.
Sebelumnya telah diberitakan Herman yang namanya disebut – sebut memiliki alat berat berupa exavator dalam kegiatan PETI di Sungai Tabong itu dibantahnya.
“Tidak benar kalau saya disebut – sebut punya alat berat dalam kegiatan tambang emas ilegal di sungai tabong,”bantah Herman.
Herman alias Eman, mengatakan jauh – jauh sebelumnya sudah tidak ada alat berat di lokasi sungai tabong.
“Dan kalau ada temuan petugas berupa alat exavator, mereka sudah temukan dibawah, bukan di lokasi tambang, karena di lokasi tambang sungai tabong alat beratnya sudah diturunkan,”kata Eman.
Seriuskan Polda membongkar praktek PETI Sungai Tabong itu? Kalau serius maka cukongnya perlu ditangkap. Karena diduga telah merusak lingkungan, merambah hutan lindung dan dapat memberikan dampak banjir di wilayah Tolitoli dan Buol.
Semoga operasi PETI Sungai Tabong bukan sekedar pencitraan, tapi benar-benar diseriusi dan sampai pada prose hukum dengan dugaan pengrusakan lingkungan. ***