Anggota Dewan Yang Terhormat Kok Tidak Taat Hukum ?

 

Oleh : Fransiscus Manurung

Bila seseorang mendapat kepercayaan publik, ia harus memandang dirinya milik publik dan oleh karenanya terbuka untuk dikritik –

Pencarian Terpidana

Jumat, 28 Oktober 2022, pukul 16.52 WIB, akun media sosial a.n Kejaksaan RI merilis permintaan bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan terpidana YB – anggota DPRD untuk melaporkan kepada pihak Kejaksaan.

Terpidana ybs telah ditetapkan dalam Daftar Percarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari tanggungjawabnya.

Padahal, pihak Kejaksaan telah melakukan pendekatan persuasif terhadap ybs dengan memanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut, terakhir pemanggilan pada hari Senin, 12 September 2022.

Lembaga Terhormat

Menjadi wakil rakyat di DPRD adalah tugas mulia karena ia dipilih melalui pemilihan umum dan diberi kepercayaan oleh konstituen di daerah pemilihannya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat di lembaga perwakilan yang terhormat.

Tugasnya, dalam bahasa sederhana, mewujudkan kedaulatan rakyat dan memastikan bahwa fungsi-fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan berjalan secara efektif.

Agar bisa efektif, DPRD sebagai lembaga terhormat, tentu harus diisi oleh orang-orang yang terhormat. Ini berarti anggota DPRD, bukanlah orang sembarangan melainkan terdiri atas orang-orang pilihan (elected politician), putra-putri terbaik di daerah dan punya integritas tinggi.

Itulah sebabnya, dlm tradisi ketatanegaraan kita, anggota DPRD dilabeli status dan disapa dengan sebutan ‘anggota dewan yang terhormat’.

Ketaatan Terhadap Hukum

Menurut pasal 367 ayat 4 UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), anggota DPRD wajib mengucapkan sumpah/janji.

Sumpah/janji anggota DPRD meliputi tiga kewajiban utama, yaitu (i) ketaatan pada peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 (ii) menegakkan kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara (iii) memperjuangkan aspirasi rakyat.

Bertitik tolak pada status sebagai “anggota dewan yang terhormat” dan lafal sumpah/janji yang diucapkan, terutama mengenai ketaatan pada perundang-undangan, maka tidak sepatutnya anggota DPRD abai terhadap pemanggilan pihak Kejaksaan berkaitan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.

Pengabaian atas tiga kali berturut-turut panggilan pihak Kejaksaan yang berakibat diterbitkan Surat Perintah Pencarian Terpidana.

Dan penetapan DPO, merupakan konsekwensi logis dari ketidaktaatan ybs pada perundang-undangan, hal mana mengingkari sumpah/janji yang pernah diucapkan sebelumnya.

Dalam perspektif kehidupan bernegara, ketaatan anggota DPRD terhadap hukum dituntut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ketaatan masyarakat umumnya.

Sebab, mereka menyandang status anggota dewan yang terhormat, politisi terpilih dan teladan bagi masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top