Aliran Dana CSR Rp, 1,4 M ke Gedung Kejati, Melanggarkah?

 

 

 

Corporation Social Responsibility atau CSR bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta lingkungan di sekitarnya.

CSR perusahaan adalah hal yang wajib dilaksanakan. Oleh karenanya, terdapat sanksi atau hukuman yang akan diterima perusahaan jika tidak melaksanakan CSR.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang perseroan terbatas No 40 Tahun 2007 Setiap perusahaan wajib melaksanakan CSR.

Adanya program CSR adalah salah satu bentuk upaya dari perusahaan untuk membantu dan menyelesaikan semua masalah yang ada di lingkungan sekitar.

Lalu meliputi apa saja CSR itu?

1.Bidang lingkungan hidup.

  1. Bidang pendidikan.

  2. Bidang kesehatan dan keselamatan.

4.Cause Related Marketing.

  1. Corporate Social Marketing.

  2. Corporate Philanthropy.

Dengan demikian, CSR adalah sebuah pertanggungjawaban sosial yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan lingkungan masyarakat dimana perusahaan itu berada.

Tujuannya untuk memberikan suatu manfaat kepada pihak yang ada di dalam dan sekitar perusahaan dengan melakukan suatu program yang bermanfaat.

Lalu salahkah atau melanggarkah jika dana CSR sebesar Rp, 1,4 miliyar (M)dijadikan biayai Proyek Interior Kantor Baru kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng?

Bantuan pendanaan proyek interior kantor kejati itu berdasarkan surat No.B-479.a/p.2/Cp.2/03/2022, dengan item pengadaan meja kerja, gorden, dan lain-lain tertanggal 23 Desember 2022 dengan nilai Rp, 200,000,000 (dua ratus juta rupiah).

Kemudian surat permohonan Kejati sulteng No.B-479/P.2/Cp.2/03/2022, tanggal 4 Maret 2022, perihal alokasi dana CSR untuk pengadaan meja rapat besar, kursi, perangkat komputer, printer dan lain-lainnya sebesar Rp, 254.100.000, terialisasi pada 28 Desember 2022.

Selanjutnya surat permohonan alokasi CSR Kejati Sulteng No.B-479/P.2/Cp.2/03/2022, dengan item pekerjaan pengadaan 15 titik kamera dan recorder CCTV, renovasi ruangan dan lain-lain senilai Rp,64.285.650 terealisasi pada 28 desember 2022.

Pada item pengadaan 4 unit tv LED samsung di Kejati yang menggunakan dan CSR bank sulteng
sebesar Rp, 170.000.000 berdasarkan surat permohonan kejati sulteng untuk alokasi dana CSR No.479/P.2/Cp.2/03/2022.

Item selanjutnya pengadaan video tron untuk pelayanan kantor Kejati tanggal 30 desember 2022 dengan anggaran Rp, 487.674.000 bersumber dari dana csr bank sulteng. Sehingga total dana csr bank sulteng untuk renovasi ruangan, desain interior, pengadaan meja, kursi, tv, cctv dan video tron mencapai Rp, 1,400.059.650 atau Rp, 1,4 miliyar (M) lebih.

Bagaimana tanggapan aktivis lingkungan dan anggota dewan perwakilan daerah (DPD) dengan mengalirnya dana CSR ke kantor Kejati Sulteng?

Bukankah masyarakat kota Palu, Sigi dan Donggala membutuhkan bantuan dana CSR pasaca bencana alam?

Masyarakat butuh biaya hidup (perbaikan ekonomi), peŕbaikan peruhamahan, infrastruktur pendidikan dan kebutuhan lainnya setelah dilanda bencana alam.

Mungkin secara hukum, aliran dana CSR dari bank sulteng ke kantor Kejati tidak melanggar. Tapi secara kemanusiaan, etika dan moral patutlah dipertanyakan.

Apalagi wilayah ini baru saja dilanda bencana, sehingga membutuhkan perhatian serius dan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi, pendidikan dan sosial kemasyarakatan dari semua pihak yang memiliki kemampuan financial.

Anggota DPD RI Dr.Abdurrahman Taha,SH,MH dalam tanggapannya terkait aliran dana CSR bank sulteng ke kantor Kejati sulteng mengatakan tidak masalah sepanjang sesuai aturan.

“Saya menyikapi hal tersebut tentunya hal ini tidak masalah dalam aturan sepanjang sesuai dengan aturan ya, tentunya proses itu ada dan diatur dalam aturan ya,” kata lelaki yang bertagline ART itu.

Kata dia, bahwa terkadang CSR itu kalau perusahaan pemerintahan baik BUMN atau BUMD tentunya ini berasal dari keuangan negara, tentunya punya mekanisme dan aturan tersendiri karena nantinya akan diaudit oleh Badan pemeriksa keuangan karena apapun itu atau bentuk apapun sepanjang penggunaan keuangan negara mempunyai tanggung jawab karena ini uang Rakyat.

Dan jika keuangan itu di peruntukkan untuk kepentingan Rakyat itu tidak masalah, setahu saya bahwa jika ada CSR dari perusahaan pemerintah daerah biasanya hibah terhadap subyek yang penerima, tapi ingat bahwa itu bukan dalam bentuk uang di berikan langsung tapi nanti dalam bentuk barang atau apa yang di inginkan si penerima. Saya juga ingin menekankan saudara yudi itu tidak boleh mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi itu membantu menangih kredit macet, memangnya Kajati debt collector?,”tulis senator asal sulteng itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top