Sejumlah kasus-kasus tindak pidana korupsi (tpk) yang ditangani kejaksaan tinggi sulawesi tengah berakhir tanpa penjelasan ke publik.
Sebut saja kasus proyek pembukaan jalan Kalamanta Sadaunta di kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sampe Tuah -Kajati) dihentikan penyelidikannya.
Kemudian dugaan korupsi proyek pembangunan gardu listrik di Morowali dengan anggaran Rp, 30 miliyaran berakhir tanpa penjelasan, (Gerry Yasid -Kajati).
Lalu kasus PT.ANI yang sebelumnya penyidik Kejati menyita puluhan mobil perusahaan tambang tersebut, namun berujung penyelidikan dihentikan (Agus Salim – Kajati).
Kemudian dugaan korupsi komite olah raga nasional Indonesia (KONI) yang dalam penyelidikannya pihak kejati menyebut angka Rp, 23 miliyar yang bersumber dari dana himbah daerah dan dana csr. Kasus dugaan korupsi itu dilaporkan koalisi rakyat anti korupsi atau KRAK Sulteng Harsono Bereki CS, juga berakhir dengan penghentian penyelidikan (Agus Salim – Kajati).
Kepala kejaksaan tinggi sulteng Agus Salim dihadapan puluhan wartawan saat press release pada puncak perayaan hari adhyaksa ke 63 tahun 22 Juli 2023 menegaskan tidak semua laporan pelanggaran hukum dapat ditingkatkan dari penyelidikan, penyidikan hingga ke pengadilan.
Tapi bisa saja dihentikan karena tidak ditemukannya dua unsur alat bukti. Atau ada perdamaian yang kaitannya dengan tindak pidana umum (Tipidum), misalnya penganiayaan atau sengketa dapat dilakukan Restorative justice (RJ).
RJ adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
“Penghentian proses hukum suatu kasus itu adalah bagian dari kepastian hukum,”kata Agus Salim ketika itu.
Artinya untuk mendapatkan kepastian hukum tidak mesti sampai di meja hijau, tapi dengan menghentikan penyelidikan karena tidak memenuhi unsur itu juga bagian dari kepastian hukum.
Kajati Agus Salim juga pernah menegaskan bahwa didalam bekerja untuk penegakan hukum bebas dari intervensi siapapun.
“Sepanjang memenuhi ketentuan semuanya akan dilaksanakan secara profesional dan proforsional tanpa mempedulikan tekanan dari pihak manapun juga,”tegasnya.
Semoga saja penghentian pengusutan sejumlah perkara benar-benar karena tidak memenuhi unsur, bukan karena ada setoran atau transaksi jual beli perkara hukum.
Dan jangan ada tebang pilih. Jangan karena ada apa-apanya lalu dihentikan perkaranya.
Masyarakat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi yang tidak mempedulikan intervensi dan tekanan dari manapun.
Dan tetap profesional menegakkan hukum, makanya walaupun mendapatkan dana Corporation Social Responsibility (CSR) dari bank sulteng, mantan direktur utama bank sulteng tetap diproses sampai ke pengadilan. ***