Akhirnya Hamzah Rudji Dieksekusi Penjara 20 Bulan

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng – Setelah sekian lama berada diluar, dan tidak menjalani vonis 20 bulan penjara, atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Palu, yang dikuatkan dengan putusan Banding di Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor: 14/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU tanggal 30 April 2014 terhadap Hamzah Rudji mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu yang menjadi terdakwa, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Palu Jum’at (27/7-2018).

Hamzah Rudji sejak Jum’at pagi (27/7-2018), terlihat dijebloskan kedalam penjara lembaga pemasyarakatan kelas IIB  Petobo Palu Selatan. Pasalnya hukumannya telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan  MA  Nomor: 7 K/Pid.Sus/2015 menguatkan putusan PT Sulteng Nomor: 14/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU tanggal 30 April 2014 itu.

Selain hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, Hamzah Rudji juga dihukum membayar uang pengganti Rp.312 juta, paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan apabila Hamzah Rudji sebagai terhukum tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa lalu dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan ketentuannya jika hasil lelang tidak cukup menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara 6.

Hamzah Rudji terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Hamzah Rudji merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Palu tahun 2007. Dalam kasus itu, ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp.450 juta yang dilakukan bersama-sama PPTK Idham dan Bendahara Christina Wahyurini Sri Windarti.

Kasasi Hamzah Rudji ditolak oleh Mahkama Agung (MA) dengan pertimbangan karena pengajuan memori kasasi terdakwa telah lewat 14 hari. Olehnya, hak untuk mengajukan kasasi gugur.

Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 248 Ayat (4) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Dr Artidjo Alkostar, SH, LLM dengan anggota Prof. Dr M Askin SH dan MS Lumme SH,” demikian tertera dalam salinan putusan itu.

Sebelumnya, vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu tanggal 15 Mei 2013 Nomor: 49/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PL, terdakwa Hamzah Rudji dihukum pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp60 juta subsider lima bulan kurungan. (dikutip di Mecusuar.com).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top