Kadis Kes Tolitoli Sudah 4 Kali Diperiksa Jaksa Terkait Temuan BPK

“BPK Temukan Rp,612 juta Berpotensi Rugikan Negara Pada Proyek Alkes di Dinas Kesehatan Tolitoli”

Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitolisulteng-Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Tolitoli Drs. Bakri Idrus menjawab Mahdi Rumi dari deadline-news.com mengaku sudah 4 kali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli. Dan 1 kali diantaranya pernah diperiksa penyidik Polres Tolitoli.

Pemeriksaan terhadap Kadiskes Tolitoli Bakri Idrus itu, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tolitoli BPK menemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp, 612 juta, dari total anggaran proyek sebesar Rp2,007,838,090.

Hanya saja, Kadiskes Tolitoli Bakri Idrus sedikit mengelak sebagai yang bertanggung jawab atas temuan BPK itu.

Menurutnya walau dirinya sebagai pengguna anggara (PA), tapi merasa tidak bertanggungjawab jika ada penyelewengan anggaran sebagai mana temuan BPK. Alasannya karena dirinya hanya mengurus dana untuk biaya pengerjaan proyek pengadaan alkes tersebut. Dan setelah dalam bentuk DPA, Bakri Idrus mengaku menyerahkan ke PPK untuk mengelola dan membelanjakannya.

“Saya sebagai pengguna anggaran, tentunya hanya mengurus dananya, setelah dalam bentuk DPA, saya menyerahkan ke PPK dan PPKlah yang buat kontrak dan membelanjakannya. Dan saya sebagai kadis tidak terlibat sampai disitu. Saya hanya menerima laporan dari PPK, sudah sejauh mana realisasinya. Jadi yang putuskan untuk tender itu PPK yang bekerja bersama dengan PPTK dan pejabat pengadaan. Jadi yang bertanggung jawab secara tehnis adalah PPK,”kata Drs.Bakri Idrus

Menurut Bakri Idrus, dalam kasus ini dirinya sudah 4 kali di mintai keterangan oleh pihak kejaksaan negeri Tolitoli.

“Yang menjadi temuan atas pengadaan alkes ini saya sudah 4 kali dimintai keterangan di kejaksaan dan sekali dimintai keterangan di penyidik polres Tolitoli,”kata Bakri Idrus.

Temuan BPK ini karena dalam pelaksanaaan pengadaan alkes ini tidak menggunakan E- Catalok. Sehingga harga lebih tinggi. sementara dalam aturannya, pengadaan alkes ini harus menggunakan harga e – catalok, sebagai mana harga yang sudah ditentukan, sehingga terdapat selisih harga yg menjadi temuan.

BPK RI Perwakilan Sulteng di Palu dalam rekomendasinya meminta kepada semua yang terkait untuk mengembalikan selisih harga itu.

Adi Setiawan selaku pelaksana PT PRIMA ALPERDAM berdasarkan keterangan PPK bersedia mengembalikan selisih harga yang menjadi temuan BPK itu.

PPK proyek Alkes 2017 itu, Fatmawati yang dikonfirmasi, membenarkan adanya temuan BPK dalam pengadaan alkes sebesar Rp,612 juta dari total anggaran Rp2,007,838,090.

“Benar ada temuan BPK sebesar itu, tapi katanya itu terjadi karena saat akan dilaksanakan pengadaannya di bulan April-Juli 2017 e – cataloknya belum ada, sehingga kita putuskan utk melakukan tender nanti setelah pembelian pengadaanya dilakukan barulah muncul e-catalok dan BPK mengaudit menggunakan harga e-catalok,”kata Fatmawati.

Walaupun demikian kata Fatmawati yang menjadi temuan BPK itu pihaknya tetap bersedia mengembalikannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top