AJI Palu Mendesak Perusahan Media/Non Media Bayar THR Karyawan

Ilong (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mendesak agar seluruh perusahaan media dan non media memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari atau H-7, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah kepada karyawannya.

AJI Palu memandang THR sebagai bagian dari hak normatif karyawan harus dipenuhi oleh perusahaan. Selama ini kelompok pekerja yang kerap menjadi korban pelanggaran hak THR adalah pekerja kontrak, outsourcing, pekerja yang masih dalam sengketa dan pekerja harian lepas.

Oleh karena itu AJI meminta, para karyawan yang tidak mendapatkan pembayaran THR melaporkannya ke Sekretariat AJI Palu, Jalan Rajawali 28 Palu dengan mencantumkan identitas yang jelas.

AJI akan melansir ke publik perusahaan-perusahaan nakal tersebut sebagai bagian dari sanksi moral perusahaan yang tidak memenuhi Permenaker RI Nomor 06/2016.

AJI Palu juga meminta kepada pemerintah provinsi/kabuaten/kota dan unit kerja di lingkungan pemerintah, untuk tidak mengalokasikan dana yang berasal dari APBD/APBN untuk THR bagi jurnalis.

Bagi AJI Palu, anggaran negara hanya diperuntukan bagi pelayanan masyarakat bukan untuk melayani kepentingan jurnalis secara privat. Demikiann siaran pers AJI Palu yang disampaikan ke redaksi deadline-news.com Ahad (19/5-2019).

Adalah Mohammad Iqbal ketua AJI Palu, yang didampingi sekretarisnya Yardin Hasan merasa memandang perlu perusahaan media maupun non media yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dapat dianggap pelanggaran yang serius.

Sebagaimana diatur dalam Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 tentang, tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pasal 2 Permenaker RI No 06/2016 menyebutkan:

  1. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

2 THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sesuai Besaran atau nominal tunjangan hari raya yang harus diterima karyawan dari perusahaan, jika masa kerjanya lebih atau di atas 12 bulan maka THR yang diterima setara satu kali gaji. Namun jika kurang dari 12 bulan masa kerjanya THR diberikan secara proporsional. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top