“Terlapor Diperiksa Dulu dan Harus Ada Surat Permohonan Pencabutan Laporan”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Rencana pelapor korban dugaan penggelapan dananya di BNI 46 Parigi Moutong sebesar Rp, 3,362 miliyar Hermawati mencabut laporannya di Polda Sulteng Kamis sore ini (11/6-2026), sepertinya harus bersabar.
Rupanya tidak serta merta bisa dicabut begitu saja, tapi harus melalui proses permohan permintaan pencabutan. Apalagi pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng bidang tindak pidana ekonomi khusus (EKSUS) menjadwalkan pihak terlapor yakni management BNI 46 Parimo untuk diperiksa pada Senin (15/6-2026).
“Kalau pihak pelapor mau mencabut laporannya tidak masalah, tapi ada prosedurnya yakni harus ada permohonan permintaan pencabutan lapora. Dan kami akan lakukan pemeriksaan dulu terhadap terlapor,”kata
kasubdit Eksus Kompol PEtrus menjawab media ini via telepon di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (11/6-2026).
Menurutnya pihak penyidik Eksus Polda Sulteng telah memanggil pihak BNI 46 Parimo selaku terlapor, namun dijadwalkan Senin (15/6-2026) mendatang pemeriksaannya.
“Kita sudah jadwalkan pemeriksaan terlapor Senin depan. Dan pencabutan laporan setelah pemeriksaan, sehingga mendengarkan keterangan kedua belah pihak,”jelas Petrus.
Disinggung apakah akan berlanjut penyelidikannya terkait dugaan penggelapan dana nasabah sekalipun sudah dikembalikan oleh pihak bank BNI 46 Parimo? Kata Petrus kita akan pelajari dan lihat terlebih dahulu kasusnya setelah kedua belah pihak diperiksa dan termasuk keterangan pihak otoritas jasa keuangan (OJK) Sulteng.
Muhammad Natsir Said, SH, MH kuasa hukum nasabah Hermawati yang sempat kehilangan uang kurang lebih Rp, 3,362 miliyar menjawab dikonfirmasi penulis via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis (11/6-2026), terkait laporan polisinya di Mapolda Sulteng, mengatakan kliennya bernama Hermawati akan mencabutnya sore ini.
“Baru akan dicabut sore ini secara resmi oleh klien langsung,”tulis Natsi singkat.
Sementara itu Kepala otoritas jasa keuangan (OJK) Bonny Hardi Putra menjawab konfirmasi media ini Kamis siang (11/6-2026), via chat di aplikasi whatsAppnya mengaku telah bertemu wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyelesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10Juni.
“Kami telah bertemu dengan pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10Juni,”jelas Bonny.
Bonny mengatakan mengapresiasi pihak BNI 46 Parigi Moutong karena telah bergerak cepat menyelesaiakan hal tersebut.
“Kami apresiasi BNI telah gerak cepat menyelesaikan hal tersebut, bahkan kami mendapat informasi penyelesaian dilakukan sebelum batas SLA,”ujar Bonny.
Kepala OJK Sulteng menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada dalam bertransaksi digital.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun selalu waspada dalam bertransaksi digital,”imbunya.
Bonny mengajak masyarakat untuk selalu jaga kerahasiaan data pribadi, jangan pernah memberikan data akses kelolaan akun kepada siapapun, dan segera aktifkan fitur notifikasi dan multifaktor authentication (MFA) serta cek saldo secara berkala.
“Jika terjadi permasalah di jasa keuangan, silahkan menghubungi Contact Center OJK utk memohon informasi dan melakukan pengaduan jika diperlukan,”pintanya.
Waki pimpinan bank BNI 46 Parimo Indra yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (11/6-2026), soal rencana penyidik Eksus memanggil dan memeriksa pihak management bank BNI 46 Parimo? Sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***





















