Zainuddin – Nursalam Resmi Gugat KPU ke Bawaslu

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan wakil Walikota Palu 2020, Zainuddin Tambuala-Nursalam resmi menggugat komisi pemilihan umum (KPU) Palu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas ditolkanya berkas dugungannya oleh KPU.

“Sudah tadi Senin siang (2/3-2020), sekitar pukul 13:30 wita, tim saya bersama kuasa hukum kami telah memasukkan laporan gugatan ke Bawaslu,”kata Zainuddin Tambuala menjawab deadline-news.com via chat di whatsappnya Senin malam (2/3-2020).

Adalah Saifullah, SH tim kuasa hukum Bapaslon Zainuddin – Nursalam yang dipercayakan melaporkan sengketa Pilkada 2020 dari jalur Independen antara KPU Palu dengan Bapaslon Zainuddin – Nursalam itu.

Bahan gugatan yang dimasukkan tim kuasa hukum Bapaslon Zainuddin-Nursalam ada 4 paoin, yakni 1. Dokumen permohonan, 2.Dokumen Scan KTP, 3. Dokumen Objek Sengketa dan 4. Dokumen bukti pemohon.

Laporan gugatan Bapaslon Zainuddin – Nursalam itu diterima oleh anggota bawaslu kota Palu Fadlan, SH disaksikan ketua Bawaslu Ivan Yudharta dan dampingi petugas sekretariar Bawaslu.

Anggota Bawaslu Fadlan, SH yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya menbenarkan jika Bapaslon Zainuddin – Nursalam telam memasukkan laporan gugatannya ke Bawaslu terkait ditolaknya berkas dokumen dukungannya oleh KPU Palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top