“Krisis” Etika, Energi dan BBM


Indonesia saat ini mengalami tiga krisis yang sangat memprihatinkan yakni “Krisis” Etika, Energi dan bahan bakar minyak (BBM).

Adalah pencopotan Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D dari jabatan Menteri Keuangan oleh presiden Prabowo Subianto dinilai banyak pihak sebagai tindak kepala negara yang “tak beretika”.

Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa ini dari jabatan Menteri Keuangan pada September 2026 yang terkesan mendadak lewat telepon menuai sorotan tajam dari kalangan pakar hukum tata negara dan akademisi terkait etika kekuasaan.

Jimly Asshiddiqie serta perspektif akademisi seperti para Guru Besar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyoroti tindakan presiden Prabowo dengan cara “tak beretika” mencopot menterinya hanya lewat telepone saat menjalankan tugas kenegaraan rapat bersama dewan perwakilan daerah (DPD) RI.

Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie itu mengkritik keras proses dan metode pemberhentian Purbaya.

Menurut Jimly pencopotan itu kurang Etis, sekalipun perombakan (reshuffle) kabinet adalah keputusan sah dan hak prerogatif Presiden.

Tapi cara penyampaian pencopotan via telepon di tengah-tengah Purbaya memimpin rapat kerja resmi bersama DPD RI dinilai sangat “tidak etis”.

Olehnya Jimly menilai etika dalam menjalankan kekuasaan di Indonesia perlu ditata dengan lebih baik.

Imbas dari insiden ini, Jimly secara terbuka mengusulkan perlunya pembentukan Undang-Undang Etika Bernegara agar tata krama, adab, serta tata cara penggunaan kekuasaan oleh pejabat publik diatur secara tertulis.

Dalam polemik ini, para akademisi dan Guru Besar dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) juga menyuarakan kritik senada mengenai aspek kepatutan politik dan ekonomi.

Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A, Guru Besar Partai Politik (UMY) mengatakan bahwa kekuasaan memecat menteri memang berada di tangan presiden.

Namun, kekuasaan bisa terasa kejam ketika seseorang yang sedang bekerja di forum resmi tiba-tiba dihentikan secara sepihak tanpa komunikasi yang terstruktur.

Pemimpin seharusnya tetap menjunjung tinggi rasa hormat dan nilai budaya kepatutan terhadap pembantunya di pemerintahan.

Prof. Dr. Imamudin Yuliadi, S.E., M.Si. Guru Besar Ilmu Ekonomi (UMY) menyebutkan dari sisi ekonomi, ia menyoroti momentum pencopotan di tengah pembahasan RAPBN sangat berdampak.

Ia mengingatkan agar pergantian figur ini tidak mengubah arah birokrasi secara drastis serta menyarankan menteri baru (Suahasil Nazara) segera memberikan kepastian komunikasi politik demi menjaga stabilitas pasar.

Kemudian Pakar ekonomi politik, Dr. Ichsanuddin Noorsy, menilai bahwa pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto dilakukan tanpa etika politik.

Meskipun pencopotan tersebut merupakan hak prerogatif presiden, Noorsy menegaskan bahwa hak diskresi tersebut tetap memiliki batasan etika, nilai masyarakat, hukum, serta kebiasaan yang berlaku.

Secara keseluruhan, baik Jimly maupun para akademisi menyepakati bahwa isu utama dalam pencopotan Purbaya bukan pada keabsahan hukumnya, melainkan pada buruknya komunikasi publik dan hilangnya etika kepatutan dalam bernegara.

Kemudian Krisis pasokan energi menimbulkan listrik disejumlah daerah mengalami pemadaman bergilir. Dan kelangkaan atau krisis bahan bakar minyak (BBM) membuat antrian di sejumlah SPBU di Indonesia.

Krisis BBM ini berdampak di dunia pendidikan. Salah satu daerah berdampak di Sulawesi Selatan adalah Kabupaten Bantaeng.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengalihkan proses belajar-mengajar tatap muka menjadi pembelajaran daring (online) akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kebijakan ini diambil bukan untuk meliburkan siswa sepenuhnya, melainkan memindahkan sekolah ke rumah demi menjaga kelancaran pendidikan di tengah krisis mobilitas.

Semoga kedepannya para pememimpin di Negeri ini, baik pusat maupun daerah mengutamakan etika dalam bertindak khususnya saat pergantian pejabat-pejabat pembantunya.

Tindakan presiden Prabowo Subianto mencopot menteri hanya lewat telepone adalah pembelajaran bagi pemimpin lainnya agar tidak melakukan hal yang sama. Karena tindakan tersebut sekalipun secara hukum sah, tapi dari sisi etika sangat keliru. ***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top