Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng- Saat dilakukan pengembangan dan penyitaan, tersangka AT (35) berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak betis kaki kanannya. Kata Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh melalui Kapolsek Palu Timur AKP La’ata seperti dilansir di group Mitra Polres Palu Senin pagi (2/3-2020).
Bersama tersangka AT, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu televisi Sharp 32 inci, satu receiver parabola Matrix, dan sebuah gitar merek Yamaha.
Kapolsek Palu Timur, AKP Laata mengatakan, pelaku pencurian itu ber inisial AT (35), warga Desa Oti, Kabupaten Donggala. Pelaku AT ditangkap pada hari Minggu (1/3-2020) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Kronologisnya kata Dia pelaku AT ditangkap karena diduga melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise pada 17 Februari 2020 Sekitar pukul 09.30 Wita.
Saat itu rumah dalam keadaan kosong setelah ditinggalkan korban dan keluarganya ke Batusuya, Kabupaten Donggala, sehingga pelaku leluasa melakukan aksi kejahatannya.
Penangkapan terhadap pelaku AT dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Timur yang diamankan di Polsek Palu Selatan.
Tidak lama kemudian, Subnit Buser bersama anggota jaga Polsek Palu Timur berkoordinasi dan tersangka AT di Mapolsek Palu Selatan.
IPTU Laata mengatakan, setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di lokasi kejadian itu.
Bahkan tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan penggelapan di wilayah hukum Polres Palu. (rilis humas Polres Palu).***