Sugiarto (deadline-news.com)-Sigisulteng- Kepolisian Resort Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan 17 orang tersangka pengguna sabu-sabu kurun waktu Janurai – Februari 2020. Dan 2 diantaranya adalah aparatur sipil Negara (ASN).
Selama Operasi Januari hingga Februari itu, Polres Sigi berhasil mengamankan 17 tersangka, 16 orang di antaranya laki laki dan satu orang wanita.
Konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sigi Kompol M. Sumangkut, mengungkapkan, tingginya peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Sigi, karena sangat dekat dengan Kota Palu, dimana para tersangka rata – rata membeli narkoba dari Ibu Kota Provinsi Sulteng itu, yang kemudian menjualnya dalam bentuk paket – paket kecil ke Sigi.
“Para tersangka diamankan bersama barang bukti 41,139 gram sabu, uang jutaan rupiah, alat isap sabu, bong, pirex, dan matchis serta hp sebagai alat komunikasi,” ungkap Sumangkul Selasa (3/3-2020) di Kantornya.
Dari sejumlah tersangka yang berhasil diamankan Kata perwira 1 melatih itu, 2 orang diantaranya adalah ASN inisial GF (50) dan BS (39) dan 1 orang honorer DF (36) dilingkup pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
“ASN ini diamankan dari desa pesaku kecamatan Dolo Barat, keduanya diamankan setelah aparat yang melakukan penyamaran melakukan transaksi dengan tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, Karna perbuatannya tersebut, maka ASN ini dipastikan mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa dampak narkotika harusnya sudah menjadi perhatian masyarakat bahwa seseorang dapat kehilangan segalanya, mulai dari karir, kebebasannya karna terjerat dengan kasus narkoba.
“Kesadaran masyarakat bahaya narkoba harus terus didorong, karna kita ketahui kasus kasus pencurian, begal, dan tindak pidana lainnya selalu saling berkaitan dengan para pengguna narkotika,” tutupnya.**