Walikota Tak Mendapat Pemberitahuan Lockdown dari Pusat

 

Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali kota Palu, Drs. Hidayat, M.Si menyatakan tidak pernah menerima surat apapun baik dari Pemerintah pusat maupun provinsi terkait kebijakan Lockdown sejak tanggal 10 – 12 April 2020.

Hal tersebut disampaikannya saat Press Conference Posko Induk Satgas Pemantauan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Baruga Lapangan Vatulemo pada Kamis (9/4-2020).

“Saya tidak mendapatkan surat apapun tentang itu. Sehingga saya tidak bisa berkomentar. Karena instruksi apapun dalam bentuk surat, saya tidak mendapatkan itu,” ujarnya.

Menurut Wali kota, karena tidak adanya dasar yang jelas, sehingga pihaknya tidak mengambil langkah terkait kabar lockdown tiga hari yang telah viral di tengah-tengah masyarakat.

“Memang saya sempat dengar kabar itu. Tapi secara surat, kami tidak terima. Jadi kami tidak mengambil langkah,” lanjutnya.

Namun demikian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Palu sore tadi telah mengedarkan pengumuman agar aktivitas perdagangan di pasar tetap berjalan seperti biasa.

Dalam kesempatan tersebut juga Wali kota menyampaikan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah kota Palu untuk merespon wabah Covid-19 atau Corona.

Kebijakan yang dimaksud antara lain pembuatan enam Pos Lapangan di perbatasan kota Palu seperti di bandara, pelabuhan Pantoloan dan Taipa, serta tiga jalur darat.

Keenam pos tersebut, katanya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap orang yang datang ke kota Palu serta pemeriksaan penyaluran Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting).

“InsyaAllah hari Minggu sore, 12 April 2020 kami akan meninjau persiapan pos itu. Mudah-mudahan persiapan pos itu bisa rampung semua hari Minggu. Sehingga Senin, 13 April 2020 kita sudah bisa action,” katanya.

Wali kota juga menyatakan berkaitan dengan pos lapangan ini pihaknya akan memberlakukan penutupan jalur darat menuju kota Palu sejak pukul 22.00 malam hingga 07.00 pagi.

“Saya berharap Organda dari luar agar bisa menyesuaikan jadwal penutupan jalan tersebut guna mencegah adanya penumpukan di pos lapangan,” lanjutnya.

Selain itu, Wali kota juga memaparkan kebijakan lainnya seperti tentang penangguhan penagihan pinjaman bagi pekerja sektor informal pengusaha UMKM dan pemegang unit kendaraan/jaminan di kota Palu sesuai surat edaran bernomor 581/0730/PERDAGIND/2020.

Lebih lanjut, Wali kota memaparkan surat edaran bernomor 443/0748/PERDAGIND/2020 tentang penyampaian kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah baik warung makan, cafe, dan Pekerja Kreatif Lapangan (PKL) agar tetap melaksanakan aktivitas usahanya dengan berbagai ketentuan yang telah dijabarkan di surat tersebut.

“Langkah-langkah ini kita harapkan dapat mencegah penyebaran covid-19 di kota Palu,” tandasnya.

Dalam press conference kali ini, Wali kota didampingi Ketua Surveillance kota Palu, Bpk. dr. Rochmat, Kadis Perdagangan dan Perindustrian kota Palu, Bpk. Syamsul Saifudin, Kabag Humas dan Protokol Setda kota Palu, Bpk. Goenawan, S.STP, serta perwakilan BPBD kota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top