Bang Doel (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Subeno, SH, MH membenarkan jika Jaury Oktavianus alias Dede Sakung telah membayar uang pengganti dan denda dengan total Rp,794,968,000.
baca juga ini : Kajari Terima Uang “Korupsi” Rp,794,968 Juta
Namun demikian Dede masih harus menjelani hukuman pokoknya 4,6 tahun, dengan demikian Dede Sakung baru menjalani hukuman 19 bulan penjara, setelah dieksekusi pada tanggal 17 Oktober 2017 silam.
“Dede masih harus menjalani hukuman pokoknya sesuai putusan pengadilan Negeri Palu yang dikuatkan oleh Mahkama Agung (MA),”jelas Subeno.
Dikutip di Sulteng Raya.com selain Dede Sakung yang telah dieksekusi atas korupsi proyek gedung Wanita juga terdapat terpidana Hartono Taula selaku Direktur PT. Raymond rekanan pelaksana proyek GW Tahap I. Sedamgkan terpidana Jaury Oktavianus Sakung selaku Direksi PT.Trijaya Putrapratama rekanan pelaksana proyek GW Tahap II.
Terpidana Hartono dieksekusi untuk menjalani pidana 1 tahun penjara. Sementara terpidana Jaury Oktavianus Sakung akan menjalani pidana pokok selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
EKSEKUSI TERPIDANA GW SULTENG: (dikutip di Sulteng Raya.com)
- Eksekusi bagi terpidana GW dilakukan pada Selasa (17/10/2017),
dengan terpidana Jaury Oktavianus Sakung dan Hartono Taula.
- Terpidana Hartono dieksekusi untuk menjalani pidana 1 tahun penjara.
Sementara terpidana Jaury Oktavianus Sakung akan menjalani pidana pokok
selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
- Kemudian pada Jumat (20/10/2017), tim mengeksekusi dua terpidana
GW yakni terpidana Fahmi Thalib dan Hi As’ad Hi Saepa.
Keduanya dieksekusi untuk menjalani pidana kurang lebih 1 tahun penjara.
- Terakhir yang dieksekusi pada Kamis (26/10/2017) adalah
terpidana Haeruddin, untuk menjalani pidana kurang lebih selama 1
tahun penjara.***