Bang Doel (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Palu Subeno, SH, MH menjawab deadline-news.com Kamis malam (16/5-2019), mengatakan setelah menerima uang pengganti dan denda dari terpidana korupsi Jaury Oktavianus alias Dede Sakung telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Palu.
“Itu hari juga setelah menerima uang pengganti dan denda dari terpidana korupsi Jaury Oktavianus Sakung sebesar Rp, 794,968,000, kami langsung setorkan ke Kas Negara melalui bak BRI Palu,”jelas Subeno.
Menurut Kajari Subeno pihaknya tidak berani menyimpa dana sitaan dari Negara tersebut. Karena memang hak Negara untuk mengambilnya melalui Kejaksaan.
Dikutip di Sulteng Raya.com selain Dede Sakung yang telah dieksekusi atas korupsi proyek gedung Wanita juga terdapat terpidana Hartono Taula selaku Direktur PT. Raymond rekanan pelaksana proyek GW Tahap I. Sedamgkan terpidana Jaury Oktavianus Sakung selaku Direksi PT.Trijaya Putrapratama rekanan pelaksana proyek GW Tahap II.
Terpidana Hartono dieksekusi untuk menjalani pidana 1 tahun penjara. Sementara terpidana Jaury Oktavianus Sakung akan menjalani pidana pokok selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
EKSEKUSI TERPIDANA GW SULTENG: (dikutip di Sulteng Raya.com)
- Eksekusi bagi terpidana GW dilakukan pada Selasa (17/10/2017),
dengan terpidana Jaury Oktavianus Sakung dan Hartono Taula.
- Terpidana Hartono dieksekusi untuk menjalani pidana 1 tahun penjara.
Sementara terpidana Jaury Oktavianus Sakung akan menjalani pidana pokok
selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
- Kemudian pada Jumat (20/10/2017), tim mengeksekusi dua terpidana
GW yakni terpidana Fahmi Thalib dan Hi As’ad Hi Saepa.
Keduanya dieksekusi untuk menjalani pidana kurang lebih 1 tahun penjara.
- Terakhir yang dieksekusi pada Kamis (26/10/2017) adalah
terpidana Haeruddin, untuk menjalani pidana kurang lebih selama 1
tahun penjara.***