Kajari Terima Uang “Korupsi” Rp,794,968 Juta

Bang Doel (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Palu Subeno, SH, MH menerima uang pengganti korupsi sebesar Rp, 594,968,000 dan denda Rp, 200,000,000, sehingga total mencapai Rp, 794,968,000 atas terpidana korupsi proyek gedung wanita Ir.Jaury Oktavianus alias Dede Sakung.

Penyerahan uang pengganti dan denda atas pidana korupsi proyek gedung wanita itu berlangsung di kantor Kejari Palu Rabu (15/5-2019).

Adalah kajari Palu Subeno, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Alfred Nobel Pasande, SH saat menerima langsung penyerahan uangg mengganti dan denda terkait terpidana korupsi proyek gedung wanita Jaury Sakung itu.

Dede Sakung dihukum berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) RI No.1401 K/Pid.Sus/2015 tanggal 27 September 2015.

Kajari Palu Subeno, SH, MH yang dikonfirmasi telepon genggamnya di no.08239504666X tidak memberikan jawaban.

Sementara itu Saury Oktavianus Sakung yang dikonfirmasi via handpone 08529870999X membenarkan dirinya telah menyerahkan uang pengganti plus denda sebesar Rp, 794,968,000. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top