Wakapolsek Paltim : Mantan Presma Untad Mengaku Pengguna Narkoba

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Selain terlibat dugaan tindak pidana pencurian, mantan presiden Badan Eksekutip Mahasiswa (Presma) Untad Palu 2018, Buyung P, ternyata juga pengguna narkoba. Hal itu diungkapkan Wakapolsek Palu Timur (Paltim) Iptu Ayub Lacinong dalam konfrensi pers di Mapolsek Palu Timur seperti dikutip di Portalsulawesi.com Selasa (8/5-2018).

Menurut wakapolsek Paltim, Buyung mengakui ke Polisi Dirinya juga pengguna Narkoba, hanya Saja Pengakuan Buyung itu belum di dalami Kepolisian.

“BP mengaku jika Dia juga pengguna Narkoba, cuman kita belum tes urine dan pemeriksaan mendalam terkait pengakuan tersebut, tunggu perkembangannya saja nanti,“ jelas Aipda Kadek Aruna, Baur humas Polres Palu seperti dilansir Portalsulawesi.com sindikasi berita deadline-news.com.

Sebelumnya telah diberitakan Buyung P bersama Andika Yudistira terduga pelaku pencurian dan pemberatan itu, diringkus tim Opsnal Buser Polsek Palu Timur. Keduanya merupakan target operasi yang telah 2 tahun diincar pihak Kepolisian. Andika sendiri sempat melarikan diri keluar kota selama 2 tahun. Sementara Buyung pernah ditangkap sebelumnya oleh Polisi dengan dugaaan terlibat tindak pidana penadahan.

Karena kurang bukti dan lemahnya informasi terkait kejahatan tersebut, Buyungpun dilepaskan oleh pihak Kepolisian. Pihak Polsek Paltim terus memburu Andika Yudistira hingga tertangkap di Kelurahan Tondo,Jum’at, (3 /5/ 2018). Hasil pemeriksaan dan Pengakuan Andika Yudistira, aksi kejahatan yang dilakukannya di sekitar 9 Tempat kejadian perkara dilakukan bersama dengan Buyung.

Berbekal pengakuan Andika Yudistira tersebut, pihak Polisipun menjemput Buyung di kediamannya di Jalan RE Martadinata Lorong Akper Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu. Hasil pengembangan, ke duanya di temukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1Unit Laptop Toshiba ukuran 10 Inchi, warna Merah, 1unit TV LED merk Polytron ukuran 19 inchi Warna Hitam, 1 unit kamera DSLR merk Canon Type D1100 beserta tas kamera, 1 unit laptop merk Lenovo ukuran 12 Inchi warna merah.

Selain itu ditemukan sejumlah buku tabungan dan BPKB Motor. BPKB motor tersebut atas nama Sofyan Widianto, yang beralamatkan di desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Bukan itu saja, tapi juga ditemukan 7 dos Hand Phone dengan berbagai merk tanpa Isi. Dua unit Speaker Aktif Merk DX dan Flaco Warna hitam, serta 1 Pahat dan Obeng yang diduga kuat sebagai alat merek untuk melakukan Aksi Pencuriannya.

“Dari pengakuan ke duanya, AY dan BP melakukan aksi pencurian di perumahan dosen Blok D4 No.3 Kelurahan Tondo, dengan hasil jarahan berupa Laptop Merk Lenovo Ukuran 12 Inch warna merah,Laptop Merek HP ukuran 12 Inch Warna merah,Satu Buah Handphone Merk Iphone warna putih, 2 tas merk G4 warna biru, 1 Hard Disk 500 Gb dan 1 jam tangan. Kesemua barang tersebut telah dijual melalui Medsos “ ujar Wakapolsek Palu Timur Iptu Ayub Lacinong.

Wakapolsek Paltim itu menjelaskan bahwa mereka mencongkel pintu almari dengan Pahat dan Obeng kemudian membawa barang – barang tersebut. Ke duanya ditangkap berdasarkan 2 laporan Polisi yakni LP-B/277/IV/2018/Res Palu/Sek Paltim tertanggal 30 April 2018 serta LP-B/555/XII/2016/Res Palu/Sek Paltim tertanggal 17 Desember 2016. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top