Terkait Tahanan Tewas, 8 Anggota Polres Sigi Ditahan Propam Polda Sulteng

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu– Kematian tahanan Polres Sigi bernama Sutrisno Alias Lahido (35), telah menjadi perhatian serius banyak pihak, termasuk Propam Polda Sulteng, setelah sebelumnya Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan investigasi ke rumah keluarga korban.

Baca Juga: Dianiaya

Lahido ditahan atas kepemilikan Sajam di Polres Sigi. Namun naas menimpanya, Ia tewas mengenaskan dengan penuh luka dan memark disekujur tubuhnya. Atas tewasnya tahanan Polres Sigi tersebut Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Propam terus melakukan Pemeriksaan terhadap 8 anggota Polres Sigi yang duga terlibat pelanggaran disiplin yang mengakibatkant tewasnya tahanan bernama Sutrisno itu.

Dari sumber yang layak dipercaya, ada 8 Orang Anggota Polres Sigi tengah menjalani pemeriksaan. Ke 8 anggota Polres Sigi yang diduga terlibat atas kematian Sutrisno itu, kini sedang ditahan di Propam Polda Sulteng. Mereka yang menjadi terperiksa itu informasinya merupakan Para Polisi yang bertugas dihari Naas almarhum Sutrisno tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang dikonfirmasi via whatsapp membenarkan adanya 8 anggota Polres Sigi tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulteng. Tapi mereka bukan ditahan, hanya diamankan.

“Terkait dengan Penanganan Kejadian di Polres Sigi yang ditanyakan Kemaren,Personil Polres Sigi bukan ditahan, tetapi yang betul di Amankan, karena berdasarkan kewenangan Propam hanya berhak mengamankan 2 x 24 Jam dan Apabila diperlukan dapat ditambah 5 x 24 Jam, untuk Penahanannya hanya bisa dilakukan setelah Sidang Disiplin “ Tulis AKBP Hari suprapto dalam Pesan Singkatnya melalui Whatsapp deadline-news.com Jumat (10/3-2017).

Kata Hari, tujuan mengamankan adalah untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, ini menunjukkan keseriusan dalam penanganan, yang diamankan berjumlah 8 Personel untuk penanganan awal keseluruhannya berpangkat Bintara.

Anggota komisi I DPRD Sigi Ilyas Nawawi menegaskab bahwa Negara kita ini adalah Negara hukum. Oleh sebab itu penjahan seperti apapun harus diproses secara hukum. Bukan malah dibunuh. Aparat hukum tidak bisa bertindak diluar koridor hukum.

Sekalipun aparat hokum maka tidak boleh ada tindakan sewenang-wenangan kepada rakyat yang tengah bermasalah dengan hokum. Diharapkan kedepan anggota polri melindungi rakyatnya, siapapun orangnya jika melanggara hukum harus diproses secara hukum. Dan aparat hokum jangan main hakim sendiri. Karena Hukum adalah Panglima di Negera kita ini.

“Jadi kalau aparat hukum benar-benar hendak menagakkan hukum, maka jadikanlah hukum itu sebagai panglima. Saya yakin kedepan masyarakat makin sadar akan hukum, jika aparat hokum benar-benar menegakkan hukum, bukan malah melanggar hukum. Kalau aparat hokum sendiri tidak menghargai hukum, bagaimana dengan rakyat,”jelas Ilyas Nawawi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top