“Jadi tidak ada tawar menawar, selain diberhentikan dari jabatan sekarang, juga diberhentikan dari pegawai negeri sipil (PNS) “
Palu, (deadline-news.com) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Aries Singi mengakui telah mendapatkan petikan putusan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Palu, terkait kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Sosial Sulteng, Andi Sose Parampasi.
“Iya, kami sudah mendapatkan putusan itu,” katanya saat dihubungi dari Palu, Kamis.
Kata dia, walaupun baru mendapatkan petikan putusan dan belum salinan putusan, tetapi sabagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola selaku pejabat pembina.
Baca juga: Gelapkan Pajak, Kepala BND Donggala Dikerangken
“Nanti dari beliau, apa pun keputusannya, akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Aris juga menjelaskan jika terkait dengan tindak pidana korupsi, aturannya agak keras jadi tidak melihat berapa lama hukuman itu dijatuhkan.
Tetapi kalau tindak pidana lainnya, minimal hukumannya empat tahun baru diberhentikan dari jabatan.
“Jadi tidak ada tawar menawar, selain diberhentikan dari jabatan sekarang, juga diberhentikan dari pegawai negeri sipil (PNS),” katanya tegas.
Selain itu, kata dia, jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap, walaupun yang bersangkutan melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK), eksekusi tetap jalan.
“Jadi PK tidak mempengaruhi proses pemberhentian. Silahkan PK, kalau memang gugatannya diterima, maka kita akan rehabilitasi nama yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebagai Kepala BKD, dirinya berharap seluruh PNS dapat bekerja sesuai dengan aturan, karena banyak godaan dalam bekerja.
Kadinsos Sulteng Andi Sose Parampasi terancam dipecat (nasib diujung tanduk) dari jabatannya dan juga sebagai Pegawai Negeri Sipil, setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2010 K/Pid.Sus/2016. Andi Sose dijatuhi vonis 1 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp23 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Putusan MA itu telah menganulir dan membatalkan putusan Nomor: 2/pid.Sus-TPK/2016/PN Palu yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
Mencermati Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu mengaku telah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Donggala, tahun 2008.
Kasus yang menelan kerugian negara senilai Rp127,169 juta lebih ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Donggala, Andi Sose Parampasi.
Saat ini, Andi Sose sendiri sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulteng.
Sementara dua terdakwa lainnya adalah Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Yanti Ardhyanty Bawias dan rekanan (Direktur CV Lutom Jaya), Mohammad Said Entebo. Pada pengadilan tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, PN Palu. (dikutip diantarasulteng.com).***