Yus (deadline-news.com)-Donggala-Kepala Badan Narkotika Daerah Donggala Andi Sose Parampasi akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Donggala setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Senin (14/3). Terkait dugaan kasus penggelapan pajak senilai 3,1 Milyar dan aliran dana pembangunan fisik saat menjabat Kepala Dinas Pemukiman Penataan Wilayah (Kimtawil).
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kajari Donggala selama Enam jam, tepat pukul 16.00 Wita tersangka Andi Sose Parampasi di giring ke Mobil tahanan kejaksaan bergabung dengan sembilan orang Narapidana.
Pemeriksaan di bagi dua sesi, sesi pertama Pukul 12.00, Andi Sose sempat keluar dari kantor Kejari untuk makan siang bersama penasehat hukumnya setelah itu pemeriksaan kembali di lajutkan.
Selama pemeriksaan berlangsung, Andi Sose cukup akomodatif dalam memberi keterangan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan. Setelah resmi ditahan, Andi Sose dibawa dengan mobil tahanan, bergabung dengan para Napi, ke Rutan Donggala di Kelurahan Ganti, dengan kawalan aparat kepolisian dan seorang Jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Agoes SP yang di dampingi tim pemeriksa saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, Andi Sose ditahan dengan kapasitas mantan Kadis Permukiman dan Penataan Wilayah (Kimtanwil) Kabupaten Donggala.
Sebab diduga terkait dalam penggelapan pajak tahun 2008 yang melibatkan bendahara Kimtanwil ketika itu dijabat M. Syafar dan adanya kasus dana pembangunan fisik, senilai 480 juta rupiah, jelasnya.
Penahanan Andi Sose adalah hasil pengenbangan perkara Moh.Safar yang sudah di putuskan oleh Mahkama Agung selama 15 tahun penjara. Bukti lain, keterlibatanya, berdasarkan temuan dokumen di antaranya berupa pemalsuan surat pembayaran pajak, juga diperkuat keterangan sejumlah saksi.
“Bahkan adanya barang-barang yang dimiliki M. Syafar yang diduga diperoleh dari hasil penggelapan pajak yang telah disita untuk Negara dan penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, kemudian diperkuat dengan adanya bukti-bukti serta keterangan sejumlah saksi, ” kata Agoes
Agoes SP menambahkan, selain penahanan itu, Kejari masih akan lanjutkan dengan pengembangan penyidikan selanjutnya. Sebab bisa jadi masih akan ada tersangka lain, selain M. Syafar dan Andi Sose mengingat dalam penyidikan tim Jaksa terus mengumpulkan bukti-bukti dan sejumlah keterangan dari pihak-pihak terkait.**